Lampung Timur – Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal meminta pada sejumlah pihak dan pejabat pemerintah Lampung Timur agar pelaksana pekerjaan proyek drainase maupun jalan di dalam kota kompleks Pemda Lampung Timur dapat memasang rambu. Karena sudah ada beberapa kejadian terjadi kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan beruntun yang terjadi.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur saat ini menyoroti para pejabat Pemda Lampung Timur yang membidangi urusan infrastruktur jalan dan utilitas jalan untuk segera mengambil langkah dan kebijakan, mengingat baru-baru ini kecelakaan terjadi di proyek yang kabarnya baru selesai dikerjakan di Jalan Lintas Timur sumatera tepat nya depan rumah dinas bupati Lampung Timur. Karena dari beberapa dugaan penyebab kecalakaan tersebut telah memakan korban jiwa dan kerusakan beberapa unit kendaraan. “Diduga tidak terpenuhinya kualitas, mutu dari konstruksi bangunan yang telah di sesuaikan dengan spesifikasi konstruksi bangunan,” ungkap Herizal, Kamis 22/12/22
“Selain merupakan jalur lintas nasional kami berharap adanya rambu-rambu lalu lintas di kawasan Rumah Dinas dan sepanjang jalur memasuki kompleks Pemda Lampung Timur untuk menandakan bahwa rawan terjadi kecelakaan di kawasan tersebut juga mengisyaratkan pada para pengemudi di sepanjang jalur merupakan sebuah wilayah keluar masuk nya sejumlah kendaraan para pejabat dan ANS yang berkantor di pemerintahan kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Menurut keterangan Herizal, harapan dari banyak pihak, setidaknya dipasang sekitar 200 -300 meter dari tempat yang rawan terjadi kecelakaan. Selain itu, di kiri dan kanan jalan harus dipasang pembatas.
“Kalau musim hujan kadang penglihatan pengemudi bisa terganggu dan drainase tertutup atau banyak penyebab lain selain lalu lintas kawasan yang cukup padat. Nah ini bisa menjadi pemicu kecelakaan,” tukasnya pada beberapa media yang terjun langsung ke lokasi terjadinya beberapa kecelakaan di jalur jalan pusat kantor Pemda Lampung Timur,Rabu, 21/12/22
Kegiatan itu juga menurut Herizal, banyak dikeluhkan pengguna, karena minim rambu-rambu tersebut. Padahal jika rambu banyak dipasang tentunya pengendara mengetahui kapasitas konstruksi, kegunaan konstruksi atau kalau di situ ada kegiatan pembangunan.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat minimnya rambu dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kualitas,mutu maka pemerintah daerah bisa saja dituntut, karena sebagai penanggungjawab kegiatan,” tegasnya.
Selain proyek Drainase, jalan di lingkar Perkotaan milik Dinas PUPR Lampung Timur yang terbukti sudah makan Korban, terlebih kerugian pada konstruksi bangunan yang telah mengalami kerusakan yang harus di benahi kembali oleh Pemda. Denga berbagai kejadian kecelakaan tersebut warga di Jalan Lintas Sumatra pantai Timur, Desa Mataram marga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, mengecam keras adanya berbagai kecelakaan dan salah satu penyebab nya adalah konstruksi jalan dan drainase yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jenis jalan serta kendaraan yang akan melaluinya Sehingga telah memakan korban.
Pasalnya, proyek drainase perkotaan milik Dinas PUPR setempat kabarnya baru rampung di kerjakan oleh sejumlah rekanan yang mengerjakan berbagai proyek di kawasan komplek Pemda Lampung Timur, diduga secara sembarangan mengerjakan, sehingga material proyek tidak sesuai dengan kontrak dan perencanaan. sehingga menyebabkan dua orang warga sekitar mengalami kecelakaan.
Diketahui proyek drainase perkotaan milik Dinas PUPR setempat yang tengah di kerjakan oleh rekanan pemenang lelang itu diduga oleh salah seorang tokoh masyarakat (YNZ) menilai, pihak pelaksana proyek tersebut tidak mempedomani juknis pengerjaan pembangunan. Menurutnya, seharusnya pengerjaan tidak secara serampangan.
Di lokasi yang berbeda ketua DPC AWPI Lampung Timur menyampaikan, “seharusnya, pihak pelaksana dan pemilik kegiatan tersebut (owner) memberikan citra baik dalam pelaksanaan sesuai aturan. Ia mengaku banyak pihak merasa sangat kecewa dengan sikap pemilik proyek dan para pejabat pemerintah Lampung Timur yang enggan memperhatikan keselamatan konstruksi serta pengguna infrastruktur tersebut, khususnya kepada para pengguna jalan dan berbagai infrastruktur yang sedang atau sudah di bangun pemerintah Lampung Timur,” jelasnya.
“Perusahaan tersebut bisa dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana, karena kelalaiannya dalam pengerjaan proyek yang mengakibatkan jatuhnya korban,” tegas ketua DPC AWPI.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak pemilik pekerjaan tersebut sekaligus sebagai penanggungjawab dan leading sektor pembangunan tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Begitu pun juga pihak Dinas PUPR Lampung Timur. (Iman)