PALI, Sumsel – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir PALI menerima uang titipan sebesar Rp 400 juta, dan menerima aset sitaan dari tersangka Ir satu unit mobil crossover warna plat nopol, BG1460 UZ disertai dengan BPKB, sertifikat tanah dengan luas 1000 meter, di wilayah kecamatan Talang Ubi.
“Agung Arifianto, SH. MH., Kepala Kejari PALI didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo, Kasi Intel M. Fadli Habibi, menerangkan bahwa penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7 Milyar,” ungkapnya.
“Pengembalian kerugian negara ini tentu sangat kita hargai itikad baik para tersangka, nantinya akan ada, susulan pengembalian kerugian negara lagi,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023) di aula Kejari PALI, di Jalan Merdeka Simpang Pahlawan, kecamatan Talang Ubi.
Namun dijelaskan juga bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana.
“Lanjutnya itikad baik tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan,” ungkapnya.
“Untuk yang yang dititipkan uang senilai 400 juta kepada kami, dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021. Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim, Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar, itu merupakan hasil pencairan uang muka 20% dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar. (Rado,L)