Muaro Jambi – Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Sengeti terus membidik kasus mafia tanah yang ada di Muaro Jambi. Hingga saat ini, Tim Satgas Mafia tanah sudah membereskan lima kasus. Dari Lima Kasus tersebut, Dua diantaranya sudah disidang dan tiga lainnya diserahkan ke BPN Muaro Jambi.
Kajari Muaro Jambi melalui Kasi intelijen (Kastel) Kejari Muaro Jambi Susilo ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus sengketa lahan ini.
“Sekarang baru lima kasus yang kita proses,” kata Susilo.
Lanjut Susilo, “Dua kasus yang naik dipersidangan berada di Desa Sumber Agung dan Desa Gambut Jaya, dimana yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa setempat,” ungkapnya.
Susilo mengatakan, “jika Tiga kasus yang dilimpahkan ke BPN, bukan terkait dengan mafia tanah melainkan hanya batas dengan sebelah lahan tersebut sehingga ini harus diselesaikan oleh BPN,” jelasnya.
“Lebih ke indikasi adanya tumpang tindih. Jadi tumpang tindih itu yang membuat kita ragu apakah memang ada mafia tanah atau tidak. Tapi pada intinya kita coba dulu ke proses pencatatan di BPN Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Dia berharap kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi jika ada persoalan dengan tanah atau merasa dirugikan dengan jual beli tanah bisa melapor ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan. “Kita terima laporan melalui online maupun offline. Offline langsung datang ke kantor,” pungkasnya. (Noval)