Muaro Jambi – Pasca penutupan dan penyegelan PT Parosympac Agro Lestari (PAL) oleh Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi pada 24 Februari 2023, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti proses hukumnya.
Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo mengungkapkan, terkait penyegelan itu sudah terjadi beberapa kali. “Sepengetahuan saya ini sudah ke-3 kali semenjak kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi,” kata Hadi Prabowo pada Minggu, 26 Februari 2023.
“Pelanggaran yang telah dilakukan PT PAL sudah sangat jelas. Di antaranya aktivitas pabrik PT PAL tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair, dan tidak memilik izin Amdal, serta tidak memiliki izin bejana tekan,” ungkap hadi.
Maka dari itu, menurut Hadi, pihaknya sebagai pelapor atas kasus dugaan aktivitas pabrik secara ilegal akan terus mengawal proses hukum ini sampai para pemegang izin dan penanggung jawab PT PAL diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, LSM Mappan juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memberikan sanksi paksaan pemerintah dengan membekukan dan mencabut izin PT PAL milik Victor Gunawan selaku Direktur sebagaimana tertera dalam akta notaris pendirian.
“Kami juga sangat mengapresiasi kinerja Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang telah menindaklanjuti laporan kami sesuai aturan dan regulasi yang benar,” ucapnya. (Noval/Tim)