Muaro Jambi – Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi menangkap 10 Mobil diduga membawa Minyak Ilegal terhitung dari Januari sampai Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP. Shirlen Noviani melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Doholy Musra Perdana mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan membawa Minyak diduga Ilegal diwilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
“Menindaklanjuti informasi, tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, kita lantas melakukan penangkapan,” ungkapnya Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Ipda Doholy Musra Perdana diruang Kerjanya, Senin (06/03/2023).
Dikatakan Ipda Doholy Musra Perdana dari 10 Mobil yang diduga bawak minyak ilegal tersebut, di tangkap di tempat berbeda yaitu pada Bulan 5 Januari 2023 dua Mobil Minyak Olahan ditangkap di desa Sungai Landai Kecamatan Mestong, Bulan 27 Januari 2023 Satu Mobil Pelangsir Minyak Solar di desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Bulan 01 Februari 2023 satu Mobil Minyak Pelangsir Minyak Solar didesa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko dan Bulan 06 Februari 2023 enam mobil minyak di desa Nyoga Kecamatan Mestong.
Lebih lanjut, Doholy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Siapa pemilik modal masih kita dalami. Dan pengakuan dari para pelaku ini baru pertama kalinya,” katanya.
Para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHPidana.
“Para pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda 60 miliar rupiah,” Pungkasnya. (Noval)