Batam, Kepri – Aktivis Wahana Lingkungan Alam Nusantara (WALANTARA) Yusril Koto mengungkapkan berdasarkan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperoleh, dan keterangan beberapa pemilik lahan serta informasi penduduk lama di Galang Baru, diperkirakan terdapat ribuan hektar lahan di Pulau Galang Baru diperjual belikan secara gelap.
“Diduga ada cukong yang mendanai sebagai Bos Mafia Lahan di Pulau Galang Baru” ujar Yusril
Dijelaskan Yusril, kelompok mafia itu bekerja secara profesional dan mempunyai peran masing-masing. “Ada yang bertugas membuat surat keterangan tanah (SKT) palsu, mengukur menggunakan theofolid dan memasang patok, hingga menjadi tenaga marketing pemasaran lahan”, beber Yusril
Diterangkan Yusril, berbagai cara mafia menguasai lahan, walaupun lahan tersebut dimiliki oleh Penggarap dengan legalitas SKT yang sah. “Ulah mafia, tidak heran banyak lahan di Pulau Galang Baru tumpang tindih”, terang Yusril.
Cara yang biasa dilakukan oleh mafia lahan dengan membuat surat keterangan tanah (SKT) diduga kuat dipalsukan. “Surat Keterangan Tanah (SKT) dibuat dengan tahun mundur dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW yang sudah tidak menjabat bahkan ada meninggal. Tidak itu saja, bahkan tanda tangan Camat juga dipalsukan berikut stempel Kecamatan Galang,” ungkap Yusril.
“Dari Surat Pernyataan mantan Camat Galang yang ditandatangani oleh Yusrizal pada 5 April 2017 terkait SKT Nomor 100/G-L/96 tanggal 19 April 1996, menerangkan bukan tandatangannya. Ini menjadi indikasi dan pintu masuk bongkar dugaan mafia lahan Pulau Galang Baru,” punkas Yusril. (HS/Red) Sumber: Yusril Koto