Muaro Teweh – Kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan penyelenggara pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan. Tapi bagaimana bila Kepala desa dengan perangkat desa tidak sejalan.
Hal ini terjadi di Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kepala Desa (Kades) Datai Nirui, priode tahun 2022-2028, Naek Marusaha, melalui surat nomor : 22.220/PEM/DE.DN/XI/2022 tanggal 17 November 2022, melayangkan surat pemberhentian sekretaris Desa Datai Nirui, Artati.
Saat jumpa Pers di Kantor Ikatan wartawan Online (IWO) Barut, Kades Datai Nirui Naek Marusaha mengatakan alasan pemberhrntian Sekdes tersebut dengan alasan dan pertimbangan prilaku dan tindakan yang tidak berkenan, ketidak patuhan disharmoni antara pimpinan dan bawahan.
“Tidak adanya singkronisasi yang baik dalam hubungan kinerja pemerintahan sehingga menimbulkan dampak negatif dan secara tidak langsung merampas dan mengambil paksa tugas dan kewenangan saya selaku kepala desa,” ungkap Naek Marusaha, kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Intinya begini lanjut Kades Naek, atas prilaku yang tidak loyal kepada pimpinan yang dilakukan oleh sekdes dampaknya mempengaruhi jalannya roda pemerintahan desa serta terhambatnya program yang sudah berjalan.
“Anehnya lagi sekdes dan perangkat desa yang lain yang sudah diberhentikan masih juga melaksanakan tugasnya dengan alasan bahwa pemberhentian itu tidak sah, bahkan parahnya lagi ada gelombang beberapa kali upaya untuk memberhentikan saya selaku kepala desa dengan menggalang aksi mosi tidak percaya,” paparnya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan sekdes tersebut tentunya sudah menjadi keputusan saya, bagaimana saya membangun desa jika banyak sekali gejolak yang saya hadapi dilapangan, contoh cetakan batako dihancurkan kurang lebih 50 biji tetapi saya tetap menjalankan program pembangunan,” tegasnya.
“Anehnya pada pekerjaan yang dilakukan untuk pembangunan Desa sekdes tidak mau melakukan verifikasi pekerjaan bahkan Camat Teweh Tengah meminta cor bangunan jalur II agar dibongkar, saya bingung karena tidak ada rekomendasi dari instasi teknis mengenai kesalahan pekerjaan tersebut,” tutur Kades Datai Nirui.
Masalah ini sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak Kecamatan dan tidak membuahkan hasil yang baik, “saya tetap pada pendirian untuk tidak mencabut SK pemberhentian Sekdes Datai Nirui Artati, dan bila diperlukan saya akan menempuh jalur PTUN,” pungkasnya. (Tim)