Kerinci – Perangkat Desa Se-Kabupaten Kerinci akan mengadakan Aksi Demo besok Kamis 25 Mei 2023 didepan kantor Bupati Kerinci. Seruan aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menerapkan Peraturan Pemerintah yaitu;
- Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa
- Penerbitan nomor induk aparatur desa (NIAD)
- Menolak Rasionalisasi perangkat desa
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi mengatakan, “Iya benar besok dari perangkat desa akan adakan seruan aksi dikantor Bupati Kerinci, karena dalam 9 kabupaten 2 Kota Madya di provinsi Jambi hanya kabupaten Kerinci yang tidak mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aswardi mengatakan, “seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai,” tutupnya.
Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci. (Elda)