Muara Teweh – Perkara gugatan konflik kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (14/5/2023).
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum penggugat Sitti Fatimah Bagan dan Rututman melawan Tergugat E.P Romong, H.Gazali Montaalattua, Esdi Pangganti serta turut tergugat H.Amir Mahcmud dibuka oleh Hakim ketua M. Pandi Alam, SH, di dampinggi oleh Hakim Anggota Ahkam Rony Faridhotullah, SH dan Hakim Edi Rahmad, SH.
Dalam sidang perkara perdata itu, hakim memeriksa kelengkapan administrasi kedua belah pihak. Siti Fatimah Bagan dan Rututman memberikan kuasa Hukum kepada Romi Habie dan Partner Law Firm yang diwakili oleh Jubendri Lusferdando, SH, Sedi Usmika, SH dan Angela Crisendy Bawimbang, SH.
Sementara para tergugat tidak didampinggi kuasa hukum.
Pada sidang perdana ini hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan dimediasi oleh hakim yang sudah di tunjuk.
Kuasa Hukum Siti Fatimah Bagan dan Rututman kepada wartawan mengatakan bahwa tindakan pembentukan panitia Carataker Musawarah Daerah ll DAD pada tanggal 26 Desember 2022, oleh para tergugat sehingga terpilihnya turut tergugat H. Amir Macmud, sebagai ketua DAD secara bersama-sama telah nyata sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 1365 kitap undang-undang hukum perdata.
“Saya tegaskan Musda ll tanggal 26 September 2022 sebelum adanya Musda DAD Carataker adalah Musda yang Sah, karena berjalan sesuai dengan keputusan Musda lll DAD Provinsi Kalteng dengan nomor keputusan Kep-0/MUSDA lll-DAD/XI/2021,” ujar Siti Fatimah Bagan melalui kuasa hukumnya Jebendri Lusfernando,SH.
Lanjut Jubendri, berdasarkan pasal 2 keputusan Musda lll Provinsi Kalteng menyatakan bahwa Musda adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi Dewan Adat Provinsi Kalteng yang pelaksanaanya mengacu pada AD dan ART Majelis Adat Dayak Nasional. Maka Musyawarah Daerah ll DAD dianggap memegang kekuasaan tertinggi pada hirarki yang berlaku.
“Lucunya lagi, pada panitia Carataker pada waktu itu bukan merupakan anggota DAD manapun, jadi para tergugat nyata telah melanggar pasal 4 ayat 2 keputusan musyawarah daerah lll DAD Provinsi Kalteng,” papar Pengacara muda ini.
Pada Petitum gugatan kami kata Jubendri bahwa, berdasarkan hal-hal yang kami ajukan ke penggugat di pengadilan maka para penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Majelis Hakim berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus menjatuhkan Amar putusan.
“Pada tuntutan Primair yang pertama kami meminta majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan para tergugat. Kedua Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Musda DAD Carataker. Ketiga menyatakan dan menetapkan segala keputusan yang telah terbit dari Musda Carataker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya.
“Dan keempat, kami meminta kepada Hakim untuk menghukum para tergugat untuk patuh dan melanjutkan kembali Musda ll DAD sebagaimana berita acara Musda ll DAD Kabupaten Barito Utara, yang telah meloloskan 5 calon ketua yang telah lolos seleksi. Kelima menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para pengugat uang yang sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng. Ke enam meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa kepada para tergugat sebesar Rp 1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi putusan pengadilan ini secara tanggung renteng,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Jubendri pada tuntutan yang ketujuh kami meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan, dan terakhir adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
“Pada tuntutan Subsidair kami meminta apabila Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Jubendri Lusfernando, SH., M.H. (Julandi/Tim)