Sumut – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menerangkan, penemuan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) merupakan cadaver. Cadaver merupakan jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam pembelajaran anatomi manusia.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas penemuan mayat di Kampus Unpri itu kita nyatakan cadaver untuk pendidikan mahasiswa kedokteran. Mayat itu diperoleh secara legal dan memiliki izin,” terang Agung, Kamis (14/12/2023).
Agung mengungkapkan, setiap kampus kedokteran memiliki cadaver, yakni mayat yang dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau praktikum bagi mahasiswa calon dokter.
“Sehingga perlu saya sampaikan masyarakat jangan salah paham atau persepsi terhadap penemuan mayat di Kampus Unpri karena dari hasil penyelidikan itu merupakan cadaver mayat yang dijadikan sebagai bahan praktikum,” ungkapnya.
Kapoldasu mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kampus sehingga bisa terselenggaranya pendidikan kodekteran yang baik sesuai aturan sebagaimana mestinya.
“Sejauh ini, kita masih melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unpri. Namun, begitu dari pemeriksaan administrasi bahwa mayat ditemukan legal memiliki izin dan digunakan untuk bahan pendidikan kedokteran,” Ujar Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didepan Aula Try Brata Mapolda Sumut. (kh-05/ Herman Koto).