Pekanbaru, titahnews.com – Baru-baru ini beredar kabar adanya dugaan Penganiayaan yang terjadi di Desa Pejajaran Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau.
B” Alias Pak Wali alias bin Saidi melakukan kerjasama dengan Pelapor Ari Wiranto, Berdasarkan keterangan yang awak media himpun dari Kuasa Hukum “B” Adeli RF Tim Penasihat Hukum Kantor Hukum Luki Fatmawilta & Rekan, “B” yang telah naik statusnya menjadi tersangka , menceritakan awalnya ia bekerjasama dengan pelapor terkait pembelian alat berat dan terlapor sudah membayar Rp. 100 JT lebih kepada pelapor.
Seiring berjalannya waktu pelapor “Ari Wiranto” diduga ingin mengambil alih lahan dan alat berat tersebut karena merasa ditipu dan digelapkan barang miliknya oleh terlapor karena belum dibayarkan sepenuhnya.
Dengan dalih merasa ditipu “Ari Wiranto” bersama dengan pengacaranya “Pogos” melapor Ke Polda Riau. Setelah melaporkan ke Polda Riau “Ari Wiranto” dan pengacaranya “Pogos” serta beberapa orang rekannya datang ke Rumbio berencana untuk menangkap Korban.
Ditengah jalan “Pelapor” bersama dengan Pengacaranya dan beberapa rekannya melihat terlapor lewat dan meminta masyarakat sekitar untuk membantu menangkap dengan dalih terlapor sebagai DPO Polda Riau.
Masyarakat yang mendengar bahwa ada DPO Polda Riau langsung bergegas membantu “Pelapor menangkap.
Ditengah penangkapan terlapor di telanjangi dan ia merasa kesakitan akibat dipukul oleh pelapor dan pengacaranya, Serta beberapa rekannya.
Keluarga terlapor merasa heran, seharusnya yang menangkap sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah Polisi, namun justru pelapor sendiri dan pengacaranya serta beberapa orang temannya yang turun menangkap terlapor.
Ditempat terpisah, Penasihat Hukum terlapor menyampaikan penangkapan yang tidak manusiawi ini dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang terjadi pada hari Rabu Tanggal (12/6/24)
“Kami mendapatkan info dari keluarga klien kami (terlapor atas laporan dugaan penipuan/penggelapan) Informasi dari keluarga, bahwa klien kami ditangkap di Desa Pajajaran, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Lalu kami konfirmasi ke penyidik untuk memastikan perihal penangkapan tersebut. Ternyata benar dan kami langsung ke Mapolda Riau untuk pendampingan pemeriksaan oleh penyidik”, sampai Lucky.
Pemeriksaan berjalan lancar sesuai SOP (Standart Operating Procedure) klien kami di BAP selaku tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum, kemudian klien kami langsung ditahan di Rutan Polda Riau.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Direskrimum Polda Riau, tersangka/klien kami diperiksa dan diperlakukan dengan sangat baik dan profesional”, ucap Lucky.
Namun sangat disayangkan tindakan pelapor yang menangkap terlapor sebelum polisi datang ke lokasi penangkapan.
“Dari video yang kami lihat, klien kami diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. dan menurut informasi yg kami peroleh, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak pelapor bersama-sama dengan pengacaranya”, ujarnya.
“Selain itu, klien kami juga mendapat tindakan kekerasan yg dilakukan oleh lebih dari satu orang (bukan polisi) dan di video tersebut juga jelas klien kami dalam kondisi tangan terikat tanpa baju dan celana (hanya celana dalam), dijaga oleh oknum pengacara yg diduga adalah pengacara pelapor”, sampainya lagi.
Atas perlakuan yg dialami terlapor keluarga tidak terima dan telah membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.
“Yaaa.. menurut kami ini bukan sekedar penganiayaan, tapi juga pelanggaran HAM, jadi kita ikuti saja proses hukumnya, sama-sama kita hormati proses hukum yang dijalankan oleh penyidik, kita apresiasi penyidik yg bekerja secara profesional”, kata Lucky.
“Laporan kami ke Polda Riau telah diterima dengan nomor :STTL/B//187/VI/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Juni 2024”, Imbuhnya.
Kronologi Ari Wiranto Beli Alat Berat Untuk “B” alias Pak Wali bin Saidi
Berkenalan cukup akrab pada tahun 2022 “B” alias Pak Wali bin Saidi sedang ada pekerjaan pembersihan lahan KKPA, pekerjaan ini menggunakan alat berat jenis excavator saat itu kondisinya sedang rusak.
Kemudian “B” alias Pak Wali bin Saidi berinisiatif untuk meminta bantuan Ari Wiranto agar membelikan alat berat dengan perjanjian akan dibayar dua minggu oleh BSI tempat “B” alias Pak Wali bin Saidi ada kerjasama dan akan diberikan juga lahan sebanyak 50 Ha kepada Ari Wiranto saat ini disebut sebagai Pelapor
“Saya diminta untuk membelikan alat berat akan digunakan pekerjaan pembersihan lahan di area KKPA miliknya karena alat berat yang dimilikinya sekarang dalam kondisi rusak tidak bisa dipergunakan lagi, dia berjanji nanti dua minggu uangnya cair dari BSI langsung dibayarkan dan akan diberikan lahan untuk saya 50 Ha janji awalnya bilang ma saya”, kata Ari saat diwawancarai di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Pogos.
“Alat beratnya akhirnya ada digudang Jalan Arengka punya Joni saya DP 300 juta saya tanya gimana nanti pengembalianya alat beratnya sampai uang langsung dicairkan BSI Pak Wali bilang gitu jadi saya transfer lah sampai uang senilai Rp. 520.000.000,- ke Joni yang punya alat berat”, sambung Ari.
Bukti transfer pembelian alat berat ini kemudian hari menjadi alat bukti pada saat Ari Wiranto di dampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan ke Polda Riau dugaan pelanggaran kasus pidana tipu/gelap sesuai undang-undang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372.
Berawal dari kejadian ini pihak Kuasa hukum membuat laporan ke Polda Riau pada pertengahan tahun 2023 karena semenjak terjadi transaksi pembelian alat berat jenis excavator oleh klien Kuasa Hukum Pogos yakni Ari Wiranto untuk “B” alias Pak Wali bin Saidi tidak ada niat baiknya untuk menepati janji mengembalikan uang sebanyak Rp. 520.000.000,- dan janji akan memberikan tanah seluas 50 Ha sebagai kompensasi kerjasama tersebut.
“Klian kami Ari itu sudah cukup sabar menunggu tentang kelanjutan realisasi janji “B” alias Pak Wali bin Saidi selalu mengelak, pas ditanya macam-macam dalihnya sampai didengar kabar alat berat itu pernah di sewakan juga ke pihak lain diluar pengetahuan klien kami”, kata Pogos ditemui dijalan Delima Panam pada Jumat (15/6/24).
Sesuai proses waktu berjalan sudah berkali-kali diadakan mediasi hingga ditetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2024 dan di keluarkan surat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 02 April 2024.
“Sebenarnya kami sudah sangat sabar dengan mengikuti upaya-upaya hukum agar “B” alias Pak Wali bin Saidi mau memenuhi janjinya kepada klien kami, namun ditunggu i’tikad baiknya belum nampak juga hingga naik statusnya menjadi tersangka pada akhir tahun 2023 lalu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 02 April 2024 dengan nomor :DPO/20/IV/RES.1.11/2024/Ditreskrimum”, lanjut Pogos.
Ketika ada surat perintah penangkapan dan penahanan Pada Senin tanggal 11 Juni 2023 dengan nomor : 1151/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum terhadap “B” alias Pak Wali bin Saidi saat itulah terjadi kesimpang siuran berita hingga adanya kabar dugaan penganiayaan terjadi di Desa Pajajaran yang diduga dilakukan oleh Pelapor Ari Wiranto dan Kuasa Hukumnya Pogos namun dibantah itu tidak benar.
Kuasa Hukum Bantah Melakukan Penganiayaan
Dalam peristiwa ini, ada pihak yang melaporkan korban dengan pengacara tersebut atas dugaan penganiayaan. Padahal, kata Pogos, disaat berhasil diamankan, warga sempat memberi minum kepada tersangka dikarena haus akibat kejar-kejaran.
“Setelah diamankan kami bersama warga, terlapor ini kami serahkan ke personel untuk di proses hukum. Anehnya, malah kami bersama warga yang disebut-sebut melakukan penganiyaan, padahal warga disana sempat memberi dia minum, jadi tuduhannya tidak masuk akal”, kata Pogos.
“Sebenarnya hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 itu kami ada persidangan di Pengadilan Negri Bangkinang untuk mediasi terkait kasus ini, karena pihak “B” alias Pak Wali bin Saidi telah membuat aduan perdata kasus ini di Kantor Pengadilan Negri Bangkinang karena alat beratnya berada wilayah hukum Kampar, namun ditengah jalan diberitahu oleh penyidik bahwa terlapor akan ke rumah istri pertama di Sungai Pinang dan penyidik berjarak sekitar 15 menit di belakang kami,” lanjutnya.
Ditengah jalan menuju rumah istri pertama “B” alias Pak Wali bin Saidi Kuasa Hukum Ari Wiranto Pogos dan Budi berpapasan ditengah jalan terjadilah adegan kejar- kejaran bak di Film Action. Saat itu rombongan Ari Wiranto bersama kuasa hukumnya menggunakan mobil dan “B” alias Pak Wali bin Saidi menggunakan kendaraan roda dua.
“Selasa itu kami merasa lelah sekali karena kondisi kejar-kejaran dengan tersangka yang sudah DPO ini, dia terus menghindar tidak mau berbicara baik-baik dengan kami hingga sampai tertangkapun badanya besar menimpit saya saya tarik bajunya lalu dicopotin sendiri buah bajunya lepas lagi dikejar lagi, saya tarik celanyanya terus di malah lepaskan celananya tinggal pakai celana dalam saja lepas dikejar lagi, disitulah saya udah ga kuat saya minta tolong agar bantu menangkapnya nafas saya sudah tersengal-sengal ada satu orang warga yang membantu mengejar dan menangkapnya”, ucapnya panjang lebar.
“Kami dari kuasa hukum membantah adanya penganiayaan terhadap “B” alias Pak Wali bin Saidi karena jangankan menganiaya menjentiknyapun saya tidak,” imbuh Pogos.
Tanggapan Humas Polda Riau
Awak media berusaha mendapatkan keterangan langsung pada Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat di temui di ruang kerjanya Mapolda Riau Jalan Pattimura. Dari hasil perjumpaan awak media dengan Kabid Humas sepertinya sedang sangat kelelahan karena hari sudah menjelang sore.
“Saya lagi banyak pekerjaan nanti mbak diarahkan Bu Mida Nainggolan (staff humas polda riau-red) ke Penyidik”, ucap Hery.
Namun sungguh disayangkan ketika di konfirmasi melalui seluler penyidik tidak bersedia memberikan keterangan.
“Maaf Bu…ga ada kapasitas saya untuk menjawab ini…”, ucap Ipda Januardi.
“Saya Punya Kanit, Kasubdit, Wadir dan Dir, terlalu jauh Saya kalau memberikan jawaban.