Pekanbaru , titahnews.com  –   “Saya  kenal   almarhum  Susilo Hadi  sejak Saya  kuliah di Jakarta tinggal di rumah beliau”,  kata saksi awal  Toto Pristiwandoyo  mantan Kasubagumum  Pemerintah Kabupaten  Kuantan Singingi saat memberikan jawaban atas pertanyaan JPU.

Sidang  lanjutan  dugaan kasus tindak pidana korupsi  mantan  Bupati Kuantan Singingi  Sukarmis kembali di gelar oleh Pengadilan Negri Pekanbaru dengan agenda  menghadirkan  saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Gelaran Sidang ini  di pimpin langsung oleh Ketua Hakim Tipikor  Jhonson Prancis SH, MH, di dampingi oleh  Hakim Anggota Jepri Mayelda SH, MH,  Hakim Anggota  Rosita SH MH,  dan Panitia Pengganti  Nurlismawati SH MH.

Jaksa Penuntut Umum hadir  dalam gelaran sidang ini Rahmat Hidayat SH,  Ricardo  Petrus Alexandre Silalahi SH sedangkan  Jaksa Penuntut Umum Andre Antonius  SH MH absen.

Dalam fakta persidangan ada 4 orang saksi  yang dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum yakni  Toto Pristiwandoyo  mantan Kasubagumum  Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing,  Yogi Susilo  anak almarhum Susilo Hadi sebagai ahli waris yang turut  menerima uang  hasil penjualan  ganti rugi tanah,  Suharman mantan  Kepala Bagian  Pelayanan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan  terakhir Mantan Wakil Bupati Kuansing  Zulkifli  periode   tahun2011 –  2016.

Hakim Ketua  dalam  memimpin sidang   memberikan  waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada 4 orang saksi  bergantian dengan Penasihat Hukum Terdakwa  dari Advokat  Eva Nora & Partners.

Dalam  kasus  ini tak pelak lagi dugaan kerugian negara mencapai 22.670.000.000,-  rupiah hasil mark up untuk pembebasan lahan  dan  pembangunan Hotel Kuansing .

Saksi pertama yang dimintai keteranganya Toto Pristiwandoyo  mantan Kasubagumum  Pemerintah Kabupaten  Kuantan Singingi mengatakan bahwa dia mengenal almarhum Susilo Hadi sebagai pamanya , Almarhum Susilo Hadi lah yang melakukan transaksi jual beli tanah untuk pembebasan lahan membangun Hotel Kuansing ke Pemkab Kuansing.

“Pertemuan antara orang tua saya, dengan  Almarhum Susilo Hadi dan mantan Bupati Kuansing Sukarmis di rumah kami di Kecamtan Sentajo saya yang menghubungi Sukarmis melalui  sopirnya, saya hanya tahu bahwa almarhum Susilo ingin membangun ruko tapi tidak nisa mengurus IMBnya”, ucap Toto.

Sedangkan anak almarhum Susilo Hadi Yogi Susilo mengakui bahwa dia ikut serta saat menjemput pembayaran tunai hasil jual-beli lahan tersebut bersama ayahnya dari mulai penyerahan di Kantor Bupati hingga di masukkan ke Bank Riau Kepri Kuansing.

“Uang di taruh di dalam kardus sebanyak 4,7 M setelah potong pajak di bawa oleh satpam ke dalam mobil

“Dari hasil penjualan tanah tersebut ayah saya meminta saya untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri atas nama saya kemudian di setorkan 2,5 M, 1,5 M lagi di bawa oleh ayah saya ke Pekanabaru”, lanjutnya

Terungkap  di dalam fakta persidangan  bahwa  Almarhum Susilo Hadi  bukan pemilik  awal tanah seluas 12.000 m2  melainkan   Abdul Kadir dengan perjanjian pembelian dengan cara di cicil.

Akhir dari keterangan saksi awal  Toto Pristiwandoyo  mantan Kasubagumum  Pemerintah Kabupaten  Kuantan Singingi terdakwa Sukarmis mengatakan keberatan kepada Majlis Hakim karena menurut dia, kehadiranya ke rumah orang tua saksi Toto bukan untuk membicarakn tanah di Abdul Rauf namun hanya buat silaturahmi dan hakim pun mengatakan memang saudar Toto tidak mengetahui maksud pertemuan tersebut.

Anehnya,  Pemerintah Kabupaten Kuansing  tetap membayarkan  harga tanah tersebut sesuai   kesepakatan luas tanah 12.000  dikali harga tanah  460.000 per meter persegi  dengan total keseluruhan 5,6 M.

Sesuai fakta persidangan menurut  keterangan  saksi  Suharman mantan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Dinas  Pertanahan Kabupaten Kuansing menjelaskan bahwa dengan kesepakatan harga yang diputuskan oleh Tim  Pembebasan lahan yang di Ketuai oleh Suahrman  tanpa melakukan studi kelayakan  dan Sukarmis berperan sebagai  Penanggung jawab secara struktur.

“Pembayaran di lakukan secara tunai melalui rekening saya dan ada bukti kwitansi 5,6 M”,  terang Suharman.

“Saya ada menerima uang yang di berikan oleh Rina sesudah apel pagi, Rina bilang Pak ini ada titipan uang dari pemilik tanah buat Bapak sebesar 50 juta rupiah tapi itu saya bagi-bagikan kepada yang lain saya hanya ambil 10 juta saja”, ungkap Suharman.

Sementara itu  awak media berhasil mewawancari  Penasihat Hukum terdakwa  dari Tim Advokat  Eva Nora & Partners mengatakan dari keterangan keempat orang saksi  sesuai dengan fakta persidangan yang di hadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang memberarkan klienya Sukarmis sebagai terdakwa.

“Dari keterangan tiga orang saksi yang menyampaikan  keterangan belum ada menyentuh dari hal-hal yang dituduhkan atau yang di dakwakan terhadap terdakwa,  mudah-mudahan fakta persidangan yang ke depan pun tidak ada memberatkan untuk terdakwa”, jawab Eva.

“Terkait kerugian negara sebesar  22 M yang dituduhkan kepada terdakwa oleh JPU nanti kita akan buktikan”, ujar Eva Nora.

Diakhir persidangan pihak Penasihak Hukum terdakwa  Advokat Eva Nora & Partners  mengajukan permohonan izin berobat kepada Majlis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum namun  Ketua Hakim meminta semua harus transparan seperti yang  dijelaskan oleh Eva Nora kepada awak media.

“Disini Majlis Hakim yang terhormat menginginkan transparansi  agar Jaksa Penutut Umum melihat dan mempelajarinya nanti setelah itu Hakim akan memutuskan, waktu yang kita inginkan secepatnya namun Majlis Hakim akan rapat terlebih dahulu dalam mengambil keputusan palingan satu minggu lah”, jelas Eva.

Terkait tidak dihadirkanya terdakwa di dalam ruangan sidang, ini penjelasan Eva Nora.

“Terdakwa kan usianya sudah lumayan berumur, jadi lebih baik mengikuti sidang dari sana”, tutupnya.

Mendekati pukul 17.55 Wib  Ketua Hakim Hakim  Jhonson Prancis SH, MH menskor sidang dan meminta kepada JPU agar kembali menghadirkan saksi ketiga yang diambil keteranganya hari ini Jumat 19 Juli 2024 kembali hadir pada sidang lanjutan dan membawa serta  saksi-saksi berikutnya.

Sidang diskors  hingga Senin 29 Juli  2024  dengan menghadirkan  8 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.