Pekanbaru , titahnews.com – “Saya kenal almarhum Susilo Hadi sejak Saya kuliah di Jakarta tinggal di rumah beliau”, kata saksi awal Toto Pristiwandoyo mantan Kasubagumum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi saat memberikan jawaban atas pertanyaan JPU.
Sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi Sukarmis kembali di gelar oleh Pengadilan Negri Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Gelaran Sidang ini di pimpin langsung oleh Ketua Hakim Tipikor Jhonson Prancis SH, MH, di dampingi oleh Hakim Anggota Jepri Mayelda SH, MH, Hakim Anggota Rosita SH MH, dan Panitia Pengganti Nurlismawati SH MH.
Jaksa Penuntut Umum hadir dalam gelaran sidang ini Rahmat Hidayat SH, Ricardo Petrus Alexandre Silalahi SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum Andre Antonius SH MH absen.
Dalam fakta persidangan ada 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Toto Pristiwandoyo mantan Kasubagumum Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Yogi Susilo anak almarhum Susilo Hadi sebagai ahli waris yang turut menerima uang hasil penjualan ganti rugi tanah, Suharman mantan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan terakhir Mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli periode tahun2011 – 2016.
Hakim Ketua dalam memimpin sidang memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada 4 orang saksi bergantian dengan Penasihat Hukum Terdakwa dari Advokat Eva Nora & Partners.
Dalam kasus ini tak pelak lagi dugaan kerugian negara mencapai 22.670.000.000,- rupiah hasil mark up untuk pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing .
Saksi pertama yang dimintai keteranganya Toto Pristiwandoyo mantan Kasubagumum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan bahwa dia mengenal almarhum Susilo Hadi sebagai pamanya , Almarhum Susilo Hadi lah yang melakukan transaksi jual beli tanah untuk pembebasan lahan membangun Hotel Kuansing ke Pemkab Kuansing.
“Pertemuan antara orang tua saya, dengan Almarhum Susilo Hadi dan mantan Bupati Kuansing Sukarmis di rumah kami di Kecamtan Sentajo saya yang menghubungi Sukarmis melalui sopirnya, saya hanya tahu bahwa almarhum Susilo ingin membangun ruko tapi tidak nisa mengurus IMBnya”, ucap Toto.
Sedangkan anak almarhum Susilo Hadi Yogi Susilo mengakui bahwa dia ikut serta saat menjemput pembayaran tunai hasil jual-beli lahan tersebut bersama ayahnya dari mulai penyerahan di Kantor Bupati hingga di masukkan ke Bank Riau Kepri Kuansing.
“Uang di taruh di dalam kardus sebanyak 4,7 M setelah potong pajak di bawa oleh satpam ke dalam mobil
“Dari hasil penjualan tanah tersebut ayah saya meminta saya untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri atas nama saya kemudian di setorkan 2,5 M, 1,5 M lagi di bawa oleh ayah saya ke Pekanabaru”, lanjutnya
Terungkap di dalam fakta persidangan bahwa Almarhum Susilo Hadi bukan pemilik awal tanah seluas 12.000 m2 melainkan Abdul Kadir dengan perjanjian pembelian dengan cara di cicil.
Akhir dari keterangan saksi awal Toto Pristiwandoyo mantan Kasubagumum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa Sukarmis mengatakan keberatan kepada Majlis Hakim karena menurut dia, kehadiranya ke rumah orang tua saksi Toto bukan untuk membicarakn tanah di Abdul Rauf namun hanya buat silaturahmi dan hakim pun mengatakan memang saudar Toto tidak mengetahui maksud pertemuan tersebut.
Anehnya, Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap membayarkan harga tanah tersebut sesuai kesepakatan luas tanah 12.000 dikali harga tanah 460.000 per meter persegi dengan total keseluruhan 5,6 M.
Sesuai fakta persidangan menurut keterangan saksi Suharman mantan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Dinas Pertanahan Kabupaten Kuansing menjelaskan bahwa dengan kesepakatan harga yang diputuskan oleh Tim Pembebasan lahan yang di Ketuai oleh Suahrman tanpa melakukan studi kelayakan dan Sukarmis berperan sebagai Penanggung jawab secara struktur.
“Pembayaran di lakukan secara tunai melalui rekening saya dan ada bukti kwitansi 5,6 M”, terang Suharman.
“Saya ada menerima uang yang di berikan oleh Rina sesudah apel pagi, Rina bilang Pak ini ada titipan uang dari pemilik tanah buat Bapak sebesar 50 juta rupiah tapi itu saya bagi-bagikan kepada yang lain saya hanya ambil 10 juta saja”, ungkap Suharman.
Sementara itu awak media berhasil mewawancari Penasihat Hukum terdakwa dari Tim Advokat Eva Nora & Partners mengatakan dari keterangan keempat orang saksi sesuai dengan fakta persidangan yang di hadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang memberarkan klienya Sukarmis sebagai terdakwa.
“Dari keterangan tiga orang saksi yang menyampaikan keterangan belum ada menyentuh dari hal-hal yang dituduhkan atau yang di dakwakan terhadap terdakwa, mudah-mudahan fakta persidangan yang ke depan pun tidak ada memberatkan untuk terdakwa”, jawab Eva.
“Terkait kerugian negara sebesar 22 M yang dituduhkan kepada terdakwa oleh JPU nanti kita akan buktikan”, ujar Eva Nora.
Diakhir persidangan pihak Penasihak Hukum terdakwa Advokat Eva Nora & Partners mengajukan permohonan izin berobat kepada Majlis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum namun Ketua Hakim meminta semua harus transparan seperti yang dijelaskan oleh Eva Nora kepada awak media.
“Disini Majlis Hakim yang terhormat menginginkan transparansi agar Jaksa Penutut Umum melihat dan mempelajarinya nanti setelah itu Hakim akan memutuskan, waktu yang kita inginkan secepatnya namun Majlis Hakim akan rapat terlebih dahulu dalam mengambil keputusan palingan satu minggu lah”, jelas Eva.
Terkait tidak dihadirkanya terdakwa di dalam ruangan sidang, ini penjelasan Eva Nora.
“Terdakwa kan usianya sudah lumayan berumur, jadi lebih baik mengikuti sidang dari sana”, tutupnya.
Mendekati pukul 17.55 Wib Ketua Hakim Hakim Jhonson Prancis SH, MH menskor sidang dan meminta kepada JPU agar kembali menghadirkan saksi ketiga yang diambil keteranganya hari ini Jumat 19 Juli 2024 kembali hadir pada sidang lanjutan dan membawa serta saksi-saksi berikutnya.
Sidang diskors hingga Senin 29 Juli 2024 dengan menghadirkan 8 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.