Lingga – Berkaitan dengan adanya UU FRES no 40 tahun 1999. Serta adanya UU NO.14 tahun 2008 tentang KIP (ketentuan informasi publik) dan UUD 1945 pasal 28 hurup F. yang berbunyi: barang siapa di perbolehkan mencari, mengumpulkan melaporkan, memberitakan segala kegiatan instansi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat, 13 Agustus 2024.
Hasil investigasi dari salah satu intelejen DPP KPK TIPIKOR (komisi pengawasan korupsi/tindak pidana korupsi) yang menjadi salah satu Narasumber menyebutkan atas yang disoroti Penggunaan Dana APBDes di Pulau Rejai.
PORDES KEPRI, pegiat anti korupsi intelejen DPP KPK Tipikor Pusat menyoroti pembagunan tembok pertahanan tanah di dusun dua Rejai kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga KEPRI.
Romy Psb salah satu anggota intelejen DPP KPK Tipikor pusat yang turun langsung kelokasi menyatakan bahwa pembagunan tembok pertahanan tanah tersebut tidak sesuai dengan spec atau juknis seperti yang dipaparkan pada papan informasi, dimana di kerjakan oleh pelaksana atas nama KASTARI, degan jangka waktu pelaksanaan 30 hari yang memakan anggaran dana desa sebesar Rp 61.406.950,00 (enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan Puluh rupiah).
“Panjang tembok Tersebut seharusnya memiliki panjang 50cm sesuai dengan yang di tentukan di papan informasi, namun yang di temukan di lapangan tidak sesuai dengan yang di paparkan pada papan informasi,” kata Romy.
Saat melakukan pengukuran tembok tersebut anggota intelejen KPK Tipikor pusat hanya menemukan 49,5 cm artinya panjang tembok tersebut kurang dari yang sudah di tentukan atau yang di terapkan di plang papan informasi tersebut.
“Selain itu kita juga menyoroti terkait bahan batu yang seharusnya di pakai ialah batu kali atau batu gunung namun di diduga yang ada lokasi bahan batu pada tembok tersebut yang digunakan adalah sejenis batu hitam atau batu laut, dimana hal ini sangat berpengaruh terhadap ketahanan serta daya kekuatannya juga mengakibatkan terjadinya longsor,” ungkapnya.
“Masih banyaknya yang akan di KROSCEK kelokasi lain terkait giatan anggaran APBDes Thun 2022 sampai tahun 2024 saat ini,” tambahnya.
Pada saat melalakukan konfirmasi terkait temuan tersebut ke kantor pemerintahan Desa: Rejai, KADES Berkebetulan tidak ada di tempat /di kantor desa, begitu juga dengan kasi kesejahteraan ibu KASTARI, dimana beliau juga sebagai bagian pelaksana pada bangunan yang akan dikonfirmasi.
Intelejen KPK Tipikor pusat menjelaskan bahwa dirinya masih kumpulkan alat-alat bukti lainnya, Karna masih banyaknya dugaan temuan / yang bermasalah terkait penggunaan dan kegiatan APBDes desa Pulau Rejai, diantaranya Sumur resapan air yang tak mengalir dan terbengkalai, pembagunan jembatan penghubung. Lampu jalan, pipanisasi kerumah-rumah warga, kolam tripang pembangunan Wc dan lainnya.
“Ini diduga melakukan penyalah gunanaan Anggara/ melakukan tindak pidana KORUPSI sebagai mana diatur dalam UU NO 31 THUN 1999 tentang tindak pidana korupsi guna Untuk di proses secara hukum yang berlaku,” tutur Romy Pasaribu selaku anggota intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT. (ROBI)