Pekanbaru, titahnews.com – Pasangan Calon Gubernur Riau dan Calon Wakil Gubernur Riau Syamsuar dan Ustad Mawardi mendatangi KPU Riau bersama ribuan massa nya yang memenuhi sepanjang Jalan Gajah Mada Pekanbaru menuju Kantor KPU Riau .
Dalam pantauan awak media bermacam-macam atraksi yang di gelar saat kedua Paslon Gubri dan Wagubri ini memasuki areal halaman Kantor KPU Riau, Selasa (27/8/24).
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Mawardi, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, hari ini Selasa (27/8). Pasangan ini dihantar dengan antusias oleh pendukung dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Terkait pencalonan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan”.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara”, sambung.
Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golkar 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara.
Prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima,selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD
Dalam sambutannya Syamsuar meyampaikan terimakasih kepada KPU Riau. “Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabat kami mengucapkan terimakasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melakukan pendaftaran pada hari ini. Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai”, ungkap Syamsuar.
Pasangan Calon Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Ustad Mawardi mengatakan percaya diri untuk maju menang dalam Pilgubri tahun 2024 ini saat sesi Konferensi Pers di halaman Kantor KPU Riau.
“Dengan perolehan suara sah dari kedua partai politik yang mengusung Kami telah melebihi ketentuan 8,5℅ ini tentu saja Kami sangat percaya diri untuk memenangkan Pilgubri ini, apalagi yang biasanya pertama datang calon pemenang “, kata Syamsuar mantan Gubernur Riau periode 2019-2024 ini.
“Untuk persyaratan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah kami sampaikan termasuk LHKPN”, ucapnya.
Namun saat ditanyakan berapa total harta bergerak dan tak bergeraknya Syamsuar enggan menjawab.
“Waduh saya lupa berapa jumlah nya, tapi berkasnya sudah disampaikan ke KPK, coba cek aja ke KPK”, ujarnya.
Awak media ini mencoba mempertanyakan kepada Ketua KPU Riau terkait kelengkapan berkas paslon ini termasuk LHKPN nya.
“Berkas LHKPnya sudah ada dan sudah ada tanda terimanya, itu nanti akan dibutuhkan saat pelantikan”, sampai Rusidi Rusdan.
“Kita masih menunggu waktu timeline sampai tanggal 22 September 2024 untuk penetapan calon dilanjut setelah itu pengambilan nomor urut, di saat itu diharapkan sudah ada bukti pengunduran diri mereka sebagai penjabat di pemerintahan maupun di legislatif nantinya”, tutup Ketua KPU Riau.