Kerinci – Aksi damai kembali di gelar aktifis kabupaten Kerinci terkait kasus Rumdis tahun 2014-2021. Dalam aksinya pendemo minta Kejari tetapkan tersangka baru, aksi di gelar di depan kantor Kejari kota Sungai Penuh, (3/4/2023).
Disampaikan salah satu aktifis yang ikut dalam aksi Hendri Wijaya bahwa pihak Kejari harus menetapkan tersangka baru, pihaknya menduga dalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci ada keterlibatan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Kerinci.
“Dalam hal ini, DPRD sebagai pengguna anggaran tunjangan rumah dinas tahun 2014-2021, belum ada yang menjadi tersangka. Saat ini baru 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni Adli sebagai mantan Sekwan tahun 2014-2019, Beni sebagai PPTK dan Loli sebagai KJPP. Dan ketiganya akan dilimpahkan le Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Hendri Wijaya.
Dalam proses penanganan kasus diduga Adli bungkam, sehingga pengembangan kasus oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Patut diduga juga KJPP melakukan kerjasama dengan pembuatan Perbub sehingga menimbulkan korupsi,” ungkapnya.
Hendri Wijaya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Kejari Sungai Penuh melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru. “Kami berharap Kejari tidak pilih kasih, Tetapkan tersangka baru walaupun dari Legislatif maupun Eksekutif,” katanya.
Sementara Kasi Intel kajari Sungai Penuh Andi Sugandi melalui komfirmasi awak media menyampaikan, “Terkait dengan Parbub legolasi sampai saat ini KJPP lah yang bermasalah,” ungkapnya.
“Dan apakah pendirian KJPP atau atas interpensi dari pihak lain sehingga terbit lah perbub yang tidak sesuai, Kami akan terus mendalami,” pungkas Andi Sugandi. (Syargawi)