Bagan Batu – Ada-ada saja modus dilakukan pelaku Y Sidabutar (25) warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Dia menyelipkan 4 paket sabu didalam mulut saat proses penangkapan dirinya berlangsung.
Namun apa dikata, penyimpanan paket sabu yang dilakukan pelaku mala menjadi petaka bagi dirinya, pasalnya polisi berhasil menemukan penyimpanannya. Kini pelaku menjalini kehidupan dijeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Usai diamankan oleh Kapolsek Bagan Sinembah melalui Tim Buser Polsek Bagan Sinembah, IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos bersama anak buahnya pada Rabu 01 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di lokasi Terminal Mobil.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH. kronologis penangkapan pelaku Y Sidabutar setelah diberi informasi oleh masyarakat sekitar pada Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB bahwa di daerah Terminal Mobil Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil tindak lanjut informasi dan pengecekan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud akhirnya Tim Buser Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku Y Sidabutar yang saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung mengamankannya,” ujar Juliadi Jum’at 3 February 2023.
Dari hasil penggeledahan dari pelaku, ditemukan 1 Buah Plastik Bening, 4 Buah Pipet dikantong celana, 1 Buah Hp merek Samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku.
“Saat digeledah, Pelaku ini sempat menghilangkan jejak dengan cara bungkusan paket sabu dimasukan kedalam mulutnya, namun dengan kelihaian petugas mencurigai cara berbicara pelaku, akhirnya pelaku gak berdaya saat menyuruh mengeluarkan 4 Paket Sabu dari mulu pelaku,” Jelasnya.
Setelah barang haram tersebut ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya. “Terkait perbuatan pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.” pungkasnya. (Legiman/Humas Polres Rohil)