Rohil, Riau – Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rohil Peringkat 2 Terbanyak Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau. Hal ini patut di berikan apresiasi, dari 14 Polres yang ada di wilayah Jajaran Polda Riau, selama digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2022, Polres Rohil berhasil ungkap sebanyak 34 kasus. setelah Polresta Pekan Baru berhasil mengungkap kasus total sebanyak 39 Kasus.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK. SH, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH, Kamis (24/11/2022) menyampikan, “selama di gelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2022 oleh Jajaran Satnarkoba Polres Rohil sejak 26 Oktober sampai 16 November 2022, telah berhasil mengungkap 34 Kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka sebanyak 44 Orang, terdiri dari 42 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ungkapnya.
AKP Juliandi menambahkan dari 34 kasus yang diungkap penyidik berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 356,12 Gram, dan menyita uang sebanyak Rp 37,829.000,- Juta Rupiah,” jelasnya.
Disampaikan AKP Juliandi bahwa Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK. SH, memberikan apresiasi kepada jajaran Satnarkoba dan seluruh anggota Polres Rohil atas pengungkapan kasus Narkotika yang digelar selama Operasi Antik tahun 2022.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Rohil agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. “Jika ditemukan ada anggota yang terlibat peredaran narkoba, Kapolres menegaskan dirinya selaku pimpinan tertinggi di Polres Rohil tidak akan memberi ampun dan siap menindak tegas sesuai aturan baik disiplin etik dan pidana,” tegasnya.
“Sikap Kapolres Rohil ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo yang tidak segan-segan menindak tegas anggota Polri yang terlibat Narkoba, tak peduli setinggi apapun pangkatnya di korps Bhayangkara,” pungkas AKP Juliandi. (Legiman /Humas)