Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dilansir dari Tribunkaltim.co
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” ucap dia. Sebelumnya Barada E dituntut JPU pidana 12 tahun penjara.
Sementara Ibu Almarhun Brigadir J mengatakan bahwa Barada E awal persidangan sudah meminta maaf kepada pihak keluarga. Dengan tangisan haru, Ibu Almarhum Brigadir J mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya untuk mencari keadilan kepada Hakim. Diungkapkannya hukuman 1 tahun 6 Bulan yang di jatuhkan kepada Darada E, dia menerima dan menghormati keputusan Hakim, dan Berharap Barada E bisa bertobat dengan sebenar-benarnya.
“Barada E lah yang telah melakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Tapi dia juga sudah minta maaf dan dia buktikan dengan bicara jujur di persidangan. jadi apapun keputusan hakim, kami sangat menghargai karena kami sudah percayakan kepada hakim sepenuhnya,” ujar Ibunda Almarhum Brigadir J.
Seperti putusan sidang sebelumnya Fredy sambo dijatuhkan Hukuman Mati, sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Para tersangka didakwa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)