Rohil, Riau – Dua orang warga Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masing-masing berinisial DA alias Dipo (27 Tahun) dan MH alias Ison (25 Tahun) di ringkus Tim Sat Reskrim Polres Rohil, Selasa 20/12/2022. Pukul 11.00 WIB. Kemarin. Keduanya di ringkus, karena diduga mencuri handphone M. Rebi Saputra (22 tahun) dirumah M Rebi Saputra di Jln Masjid Al-Istiqomah Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Minggu 11/12/2022 Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., Saat dikonfirmasi Awak Media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat ) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
“Sat Reskrim Polres Rohil telah menangkap inisial DA alias Dipo dan inisial MH alias Ison, sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Penangkapan, guna menindak. lanjuti laporan pelapor yang melaporkan bahwa saat pelapor bangun tidur di rumahnya, pelapor tidak melihat hp dan jam tangan yang diletakkan disamping kanannya, iapun sudah mencari namun tidak ditemukan lagi, lantas pelapor melihat jendela rumahnya terbuka dan ada bekas congkelan, pelapor menyadari bahwa hp dan jam tangannya telah dicuri, mengalami kerugian 4 juta rupiah lalu melaporkannya ke Polres Rohil.
Kemudian didapat informasi bahwa terlapor MH alias Ison sedang berada di dekat Rumah Balai Adat di Jln. Pagar Feri Kepenghuluan Sintong Induk, Personel unit 1 langsung menuju ke TKP dan mengamankan saudara berinisial MH alias Ison. Selanjutnya tim melakukan pengembangan yang mana dari hasil introgasi, tersangka mengatakan bahwa ada saudara berinisial DA alias Dipo ikut serta dalam melakukan penjualan 2 unit Handphone hasil dari curiannya tersebut.
“Setelah itu tim langsung melakukan pencaharian terhadap saudara DA alias Dipo yang diketahui sedang berada di rumahnya, tim langsung bergegas dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya Tim membawa ke dua Tersangka ke Mapolres Rokan Hilir untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk barang buktinya ada 1 buah kotak Handphone Realme C15 dan 1 unit Handphone Nokia 105 warna biru serta
1 buah kotak Handphone Nokia 105. Pelaku disangkakan, dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Legiman/humas)