Muaro Jambi – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, SN (39) dan AP warga Kelurahan Jambi Kecil, kecamatan Maro Sebo diringkus oleh unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Muaro Jambi.
Kapolsek menyampaikan toko tersebut dibobol malam hari saat tidak ada penghuninya. Karena setelah tutup pemilik toko pulang ke rumah yang tidak jauh dari lokasi.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani mengatakan, “dari 5 pelaku dua orang berhasil diamankan tiga lainnya melarikan diri.
Kejadian tanggal 2 Februari 2023, dengan cara di congkel malam rari. “pemilik toko mengetahui setelah isi toko berantakan dan terali pintu samping sudah rusak.
“Penangkapan berawal dari laporan Arpan Juri warga RT 03 Kelurahan Jambi Kecil, kalau rukonya diobrak abrik oleh pencuri. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 26 juta rupiah,” katanya.
“Adapun barang bukti yang diamankan 2 Slop LA bold, 28 bungkus Surya, 2 bungkus Dunhill hitam, 1 karung warna putih ukuran 50 kilogram dan sejumlah uang,” ujar Kanit.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BH 6343 AB, 1 buah gunting besi, 1 pasang sandal merk swallow hitam, 1 topi warna hitam. “Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muaro Sebo guna penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Noval)