PALI, Sumsel – Warga asli Suka Maju kabupaten PALI keluhkan banyaknya pengusaha BBM Ilegal yang tidak tidak mematuhi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Minggu 26/02/2023.
Warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengungkapkan, “bukan hanya sekali atau dua kali saya melihat kendaraan diduga bermuatan BBM dari Kabupaten tetangga yang tanpa mengantongi dokumen resmi melintas di jalan raya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI, seperti hari ini tampak sebuah mobil Grand Max diduga membawa minyak ilegal dan jerigen minyak,” ungkapnya.
“Pagi ini ada mobil Grand Max jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BG.8483 JK bermuatan penuh membawa jerigen berisikan Minyak,” jelas warga inisial (RM 35Th).
Dia menduga, minyak tersebut berasal dari Sungai Angit Musi Banyu Asin (MUBA) yang amblas di jembatan darurat wilayah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Masi kata RM 35, “kalau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi’ pasti memakai tangki mobil yang khusus membawa minyak, dan ada dokumen resmi dari pihak PT atau CP perusahaan penyedia jasa, tapi hari ini tampak jelas menggunakan mobil angkutan biasa minyaknya didalam Tedmon, dan jerigen,” ungkap RS.
“Sudah jelas diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha,” pungkas RS.
Dari pengakuan supir yang mengedari mobil pengangkut minyak sungai angit dari kabupaten Muba mengatakan kalau punya pak Kari orang Tran D1 untuk dibawa ke gudang pengumpulan di Gelumbang. Dalam percakapannya sopir juga mengatakan bahwa pihaknya di beking oleh oknum anggota polisi di polres Pali. (Rado.L / B.Liro)