PALI, Sumsel – Rabu tanggal 23 /11/ 2022, sekira jam 18.00 WIB, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres PALI telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2021.
Sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang, Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur Tahun 2021, melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatera Selatan, melakukan Pemeriksaan Ahli Dari Dirjen Pemdes Kemendagri, PKKN, Inspektorat PALI. dilaksanakan koordinasi dengan JPU. dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka Alex Setiawan.
Adapun tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa Purun timur, Alek Setiawan adalah selama tahun anggaran 2021 desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI dimana telah mendapatkan dana desa sebesar Rp. 920.904.000,- yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.101.784.767, bersumber dari APBD namun kepala desa purun timur Alek Setiawan tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.
Tersangka selaku kepala desa Purun Timur diduga telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif, dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukannya pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa T.A 2021, Dari kejadian tersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur Sdr Alek Setiawan sebesar Rp. 548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah.
Penangkapan kepala desa purun timur Alek Setiawan, sedang berada di jalan sebane simpang PT.EPI oleh Kanit Pidkor IPDA Racman Priyanto, S.H, Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi, bersama Dua orang personil Unit Pidkor dan 7 (Tujuh) Orang personil Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pali atas Perintah Kasat Reskrim Polres PALI AKP Marwan, S.H.,M.H, langsung melakukan penangkapan tersangka lalu dibawa kasat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (Rado.L)