Rohil – Kehadiran salah satu Ustadz Azmi yang diutus oleh pihak KEMENAG Rohil untuk mendampingi wakil Bupati H Sulaiman, SH dalam rangka kunjungan ke Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, dipertanyakan dari beberapa elemen masyarakat Rokan Hilir. Beredar Video saat memberikan penjelasan tentang isu yang ditujukan ke pimpinan pondok pesantren tersebut.
Diketahui sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan pelecehan seksual di ponpes kepada santri sehingga orang tua santri tidak bisa menerima perbuatan tersebut.
Tim investigasi awak media terus menyelusuri sejauh mana kebenaranya, dan melakukan komfirmasi ke Lembaga Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir (KEMENAG) sejauh mana yang dilakukan pihak Kemenag Rohil.
Hasbullah diruang kerjanya mengatakan, “memang benar kehadiran Ustad Azmi atas dasar perintah dari kepala Kemenag melalui via telpon, untuk mendampingi wakil Bupati berkunjung ke pondok pesantren Hamalatul Qur’an yang beralamat jl pusara hilir Bagan Jawa, kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir.senin 6/2/2023 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Hasbullah menjelaskan, “pihak kemenag hanya sebatas memberi izin saja dan mencabut izin apabila ada kesalahan yang dianggap fatal sesuai ketentuan dan undang-undang dari Kementerian Agama, mengenai aturan dan pembatasan di areal pondok tersebut itu menjadi aturan pihak ponpes itu sendiri sesuai (SOP)nya,” lanjutnya lagi.
Masyarakat menanggapi
Seharusnya lembaga negara dalam hal ini Kemenag dapat memberikan sanksi kepada Pondok Pesantren sesuai peraturan dan perundang-undangan sesuai pendirian Ponpes. “Hanya berpatokan kepada yayasan itu sendiri, ini sangat disayangkan, padahal kasus pelecehan seksual terhadap santri wati sering terjadi dan datangnya semua dari pemondokan tersebut,” ujar warga.
Harapannya kepada bapak Bupati Afrizal Sintong SIP dan Wakil Bupati H Sulaiman SH agar segera mengambil langkah tegas, dan melakukan perubahan dengan membuat aturan dan sanksi dalam (PERBUB) nya. Ini untuk melindungi para santri wati kedepanya, supaya tidak ada lagi kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi di pemondokan.
Disampaikan warga bahwa rata-rata pimpinan yayasan itu sendiri yang kerap melakukan dugaan pelecehan. Jika Bupati telah mengeluarkan Perbub, maka sanksi tersebut harus di tindak lanjuti oleg Kemenang Rohil. Jika ini di terapkan akan menjadi catatan besar dalam sejarah kepemimpinannya.
Keterangan yang di sampaikan kemenang Rohil sangat membuat masyarakat kecewa. Dimana disampaiaknnya bahwa pihaknya tidak berhak mencampuri isu pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Kemenang menegaskan bahwa tugas Kemenag hanya sebatas memberikan ijin dan mencabut izinnya apabila ada temuan dan sudah ada kejelasan dan ketetapan hukumnya. (Legiman)