Batam, Kepri – Ormas Gerak Keris Feri kembali mendapatkan temua merek rokok import bermerek Manchester dan Rave yang di duga juga tidak ada pita cukai di kota Batam. Namun rokok yang di duga ilegal tersebut bisa lolos dari pengawasan pihak-pihak terkait sebagai penegak hukum, dalam hal ini tentunya Disperindak kota Batam dan Bea Cukai Batam, (14/1/2022).
Walaupun pihak bea dan cukai giat lakukan penindakan, seperti keterangan pers nya dibeberapa media mengatakan 606 penindakan selama tahun 2022, tapi peredaran rokok tanpa cukai masih banyak beredar di tengah masyarakat, dan bahkan menyebar ke seluruh pulau-pulau wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Menindak lanjuti informsi dari sumber, awak media Titahnews.Com mencoba lakukan investigasi di setiap warung-warung beberapa kecamatan di kota Batam. Dari hasil temua di lapangan, ternyata benar, rokok bermerek Manchester dan Rave banyak di temui di pasaran.
Melalui pendekatan mencoba mengajak salah satu pemilik warung bincang-bincang, “iya bang, rokok tanpa pita cukai bayak kita jual, rokok ini harganya jauh lebih murah dari rokok yang berlabel pita cukai,” ungkapnya.
Setelah mengetahui berbicara dengan wartawan, pemilik toko minta untuk tidak menyebutkan namanya dan tempat warungnya yang berada di kecamatan Batam Kota.
Pihak warung juga mengungkapkan cara mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut, “awalnya pihak sales datang kewarung, kalau sekarang jika habis tinggal telpon saja salenya,” ungkap pemilik warung.
Feri Ketua Gerak Keris kota Batam mengatakan, “saya sudah mengantongi pengelola rokok tanpa cukai ini, dari informasi yang kami dapat pengusaha beriisial W dan T. kita juga sedang melacak informasi keberadaan gudang yang katanya berada di Tiban dan batam Centre,” ungkap Feri.
Feri menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai jelas merugikan negara, sebagai ketua Gerak Keris kota Batam, “sebagai ketua gerak Keris kota Batam saya minta Bea dan Cukai jangan pilih kasih, karena ada dugaan pembiaran dan pembiaran ini jadi pertanyaan kami,” pungkas Feri. (Herwin)