Rohil – Gubernur Riau Syamsuar memperjelas bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) harus sesuai yang ditetapkan yakni saat sebelum tanggal 1 November 2023. Mantan Bupati Siak Tersebut menjelaskan hal itu berdasar Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa pada Periode Pemilu dan Pemilihan kepala daerah serempak tahun 2024.
“Dengan memperhatikan pemikiran dan ketetapan, yakni bupati/wali Kota yang hendak mengadakan pemilihan kades bisa dikerjakan saat sebelum tanggal 1 November 2023 dengan masih tetap berdasar pada ketetapan ketentuan perundangan yang berjalan,”kata Gubri saat pimpin Rapat koordinasi di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro Pekanbaru,Rabu (15/02/2023)malam.
Diterangkan Gubri Syamsuar, pada poin ke-4 dari surat Mendagri yang mengatakan Bupati dan Wali Kota bisa melakukan kembali pemilihan kades, sesudah selesainya tingkatan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah serempak tahun 2024 berdasar pada ketentuan perundang-undangan.
“Hendaknya melakukan penyeleksian kades saat sebelum tanggal 1 November dan jika akan tunda s/d selesainya kapan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah serempak tahun 2024 supaya melapor ke Gubernur dengan membuat tembusan ke Mendagri. Selanjutnya kades supaya lakukan koordinasi dengan Forkopimda dalam jaga kondusifitas dan kestabilan keamanan di daerahnya,” ujar Syamsuar.
Gubernur adalah Wakil pemerintahan pusat melakukan pantauan dan penilaian penerapan pemilihan kades di daerahnya masing-masing dan memberikan laporan ke Mendagri.
Syamsuar menerangkan, di Propinsi Riau ada sekitar 8 kabupaten dengan Periode Kedudukan Kepala Desa usai di tahun 2023. Ada 4 kabupaten yang periode kedudukan kepala dusunnya usai saat sebelum 1 November 2023, banyaknya capai 316 dusun. Ada juga 4 kabupaten yang periode kedudukan kepala dusunnya usai sesudah 1 November 2023 dalam jumlah dusun sekitar 212 dusun.
“Bengkalis ada 95 desa yang usai periode kedudukannya bulan Agustus tahun 2023, Indragiri Hilir usai periode Tugasnya ada 58 desa bulan Oktober, Pelalawan tidak ada laporan, Rokan Hulu periode usainya di tahun 2023. Lantas, bulan Februari ada 61 desa, bulan Juni ada 7 desa, dan bulan September ada1desa,” terangnya.
“Selanjutnya Kabupaten Rokan Hilir, di mana periode usai kepala desanya usai sudah semenjak tahun 2022. Tetapi, sampai sekarang ini tidak dilakukan Pilkades. Ada Apa? bulan Desember tahun ini ada 96 Desa kembali habis masa jabatannya di Rohil,” ungkap Gubri.
Tahun 2023 ini di Kabupaten Siak terdaftar ada 32 kedudukan kades yang hendak habis periode kedudukannya. Selanjutnya, di Kabupaten Kuansing di bulan Maret ada 44 kedudukan kades, di Kabupaten Kepulauan Meranti ada 19 kedudukan kades yang habis di bulan Desember. Lantas, untuk di Kabupaten Kampar ada 65 kedudukan kades yang hendak habis periode kedudukannya pada bulan Desember 2023. Secepatnya lakukan Pilkades di tahun ini, agar tidak ada permasalahan jika dilaksanakan Pilkades di tahun ini,” terangnya.
“Jika Pilkades ditunda, sama juga seperti mematikan Demokras, dan ada Kepala desa yang dua tahun lebih merasakan jadi Penjabat sementara (PJS),” pungkasnya. (Legiman)