Bangko – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH Selasa (20/6/2023) menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula pada Senin 19 juni 2023 sekira pukul 10.00 wib, pelapor bernama Irwan Budiono mendapat telpon dari anak korban mengatakan bahwa sepeda motor yang biasa ia gunakan telah hilang dicuri sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Bangko.
Mendapat laporan curas tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH langsung cepat dan memerintahkan unit reskrim polsek bangko untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. di dampingi panit 1 opsnal polsek bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.tr.K mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan bernama Mukhlis (Resedivis curas) sedang sembunyi di jalan Pelabuhan Baru RT.010 RW.003 Kel.Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah yang dimaksud, setelah dilakukan penggerebekan Tim Opsnal menemukan diduga tersangka sedang bersembunyi didalam kamar belakang, dari hasil interograsi pelaku mengaku bernama Mukhlis Habibi als Mukhlis dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lingkar Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut serta dari hasil Tes urine pelaku Mukhlis Habibi als Mukhlis positif Amphethamin dan methampetamin. Pelaku di jerat dengan pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkasnya. (Legiman)
Sumber : Kasi Humas Polsek Bangko