Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir menanggapi adanya kesan tebang pilih dalam penertiban Galian C alias tanah urug disejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang baru -baru ini viral dibeberapa pemberitaan media online. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK, MSi., melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH., pihaknya sejauh ini tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus Galian C atau tanah urug yang tak mengantongi izin, Rabu 5 April 2023.
“Terkait kegiatan Galian C alias tanah urug di Wilayah Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan aktivitas oleh PT. Modi Makmur Perkasa (PT. MMP), sudah ada dilakukan upaya pemanggilan pada 15 Nopember 2022,” ungkapnya.
“Jadi, tidak ada sama sekali melakukan upaya-upaya dengan prinsip tebang pilih mulai dari milik masyarakat maupun milik perusahaan. Pasti melalui tahap-tahap proses penyelidikan dan melalui pembuktian dulu,” ujar Juliandi.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan kordinasi bersama Ahli Dinas ESDM Provinsi Riau, bahwa kewenangan perizinan itu dari dinas pertambangan, dan dari dinas juga sudah memberikan teguran maupun peringatan berdasarkan surat ESDM Nomor :540 / DESDM.04/0277 usia tim Dinas ESDM Provinsi Riau turun kelokasi,” tutupnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil