Jambi – Kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci tahun 2017 – 2021 telah menetapkan 3 orang tersangka di Kejari Sungai Penuh. Tersangka di tempatkan di Rutan (Rumah tahan negara) Kelas 1B Sungai Penuh. Adapun 3 tersangka yang ditahan diantaranya Adli Selaku Sekwan, Beni sebagai PPTK dan Loli Dari KJPP.
Ketiga tersangka ditahan terhitung mulai dari tanggal 13/2/2023, hingga saat ini sudah berjalan penahanan selama lebih kurang 56 hari. Sejumlah elemen masyarakat mulai banyak mempertanyakan terkait dugaan kasus yang dilakukan berjemaah tersebut. Pasalnya hingga hari ini pihak Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka baru.
Pantauan para media sejak bergulirnya kasus tersebut, 80 orang saksi telah di periksa oleh pihak Kejari Sungai Penuh, baik dari pihak legislatif maupun pihak eksekutif.
Kuat dugaan sulitnya penyelidikan karena 3 orang tersangka bungkam, terkesan juga kasus tersebut akan ditutup hanya dengan 3 orang tersangka saja. Lalu bagaimana dengan aktor atau dalang di balik dugaan kasus korupsi berjemaah tersebut?
Bengan berbagai upaya masyarakat berharap kepada 3 orang tersangka Adli, Beni dan Loli dapat mengakui sehingga dapat mengungkapkan kronologis kasus yang sebenarnya di hadapan Penyidik Kejari Sungai Penuh.
Dikomfirmasi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh melalui via whatsApp menyampaikan, “Terkait kasus tunjangan Rumdis sampai saat ini selain 3 orang belum ada di tetapkan tersangka baru, kasus masih dalam pendalaman/ penyelidikan oleh kejari Sungai Penuh,” balasnya.
“Dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Tipikor Jambi,” pungkasnya. (yelli)