Pekanbaru – Bangun Sinaga, SH., MH,. CLA, dan Putra Niubungan, SH dari Advocates dan Legal Consultants pada Law Firm sangat mengapresiasi kinerja Mapolda Riau telah menerima surat kliennya terkait Pengaduan Ketidakprofesionalan Penyidik Ipda Ivan Bayuaji Maulana S.Trk, MM, Kanit Unit I (satu) Sekaligus Penyidik Polres Rokan Hilir dengan teregister nomor surat ; 003/Lapdu/IV/2025 tertanggal Hari Rabu 09 April 2025 yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Rabu (9/4/25).

“Kami sebagai Penasihat Hukum sekaligus Kuasa Hukum dari klien Kami Erly Rospita Br Rajagukguk sangat mengaparesiasi kinerja bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Mapolda Riau yang sangat responsif menerima laporan pengaduan yang telah klien kami sampaikan,” kata Putra Niubungan.

Sebelumnya mereka juga telah melayangkan surat beberapa kali ke Polres Rokan Hilir terkait permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 03 Maret 2025 dan 25 Maret 2025 namun hingga mereka mendatangi Mapolda Riau hasilnya nihil.

“Kami telah beberapa kali menyampaikan surat terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kepolisian Resort Rokan Hilir khususnya Unit 1 sesuai dengan laporan polisi klien kami Erly Rospita Br Rajagukguk dengan register nomor ; STTLP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU pada tanggal 03 Maret 2025 awalnya tapi ga ada respon”, sampai Putra Niubungan sapaan akrabnya.

“Klien kami juga pernah menyampaikan jika tidak terpenuhi unsur pidananya tolong di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) nya tapi mereka menjawab ‘kita lihat prosesnya’, terakhir kami juga tanyakan apa ada kendalanya? Di jawab ‘tidak ada kendala’ ,“  lanjutnya lagi.

Jika kita menilik isi dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 mengatur bahwa penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. SP2HP dapat diberikan kepada pelapor, pengadu, atau keluarga. Dan ini kewajiban penyidik jelas aturannya.

Disinyalir kuat dugaan oknum Penyidik Polres Rokan Hilir abai atas kewajiban yang harus dilaksanakanya sesuai peraturan di atas. “Kami akan bawa ke Praperadilan (prapid) jika pihak penyidik Polres Rokan Hilir telah mengeluarkan SP3 terkait kasus yang di laporkan oleh klien kami ini, dimana ‘SN’ di duga telah melakukan pengerusakan di tanah lahan sawit yang bersempadan dengan klien Kami”, urainya.

Pengerusakan atas Hak Milik Orang Lain dapat di kenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia Pasal 406 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk perbuatan merusak, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” jelas Putrta Niubungan.

Pasal 406 KUHP melindungi harta kekayaan orang dari tindakan perusakan yang dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak. Selain pelaku pengerusakan, orang yang menyuruh orang lain untuk merusak barang orang lain juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP.

Putra Niubungan dari BSP Law Firm Kuasa Hukum Erly Rospita Br Rajaguguk berharap agar pihak Kepolisian Mapolda Riau dapat menangani perkara ini dengan presisi sesuai dengan arahan Kapolri.

“Kami berharap pihak Mapolda Riau khususnya Kepolisian Rokan Hilir bisa menangani perkara ini dengan profesional dan adil, sesuai dengan slogan “presisi” arahan Kapolri, tidak berat sebelah dan jika tidak ada unsur pidananya keluarkan SP3 nya jadi kita fight di pengadilan aja kita prapid”, imbuhnya.

Kronologis

Lahan sawit yang telah di tanami dengan tanaman sawit terhampar seluas 6 Ha terletak di Desa Kasang Bangsawan Mahato KM 1 dan telah pula menghasilkan tandan buah segar sesuai tahun tanamnya yang di miliki oleh Erly Rospita Br Rajaguguk, dapat di buktikan dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya berbentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Erly Rospita Br Rajaguguk menyampaikan kepada awak media bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 terlapor ‘SN’ telah mengolah tanah yang bersempadan langsung dengan lahan sawitnya menggunakan alat berat.

“Sekitar antara Bulan Mei tahun 2024 bekerjalah sebuah alat berat yang di kerjakan oleh operatornya di tanah milik ‘SN’ yang bersempadan langsung dengan tanah milik saya dimana terdapat tanaman sawit, lalu saya minta operator alat berat tersebut agar menghentikan pekerjaanya dan menyuruh bosnya sang pemilik lahan untuk menjumpai Saya, selanjutnya terjadilah pertemuan Saya dan ‘SN’ ”, kata Erly Rospita Br Rajaguguk kepada awak media pada Rabu (9/4/25).

Lebih lanjut Erly Rospita Br Rajaguguk menyampaikan, dari hasil pertemuannya dengan ‘SN’ di sepakati agar ‘SN’ menutupi galian tanah yang telah di galinya sepanjang 100 meter dimana mengakibatkan tanah longsor dan tanaman sawit tumbang karena tergerus aktivitas galian ‘C’ yang di kerjakan oleh ‘SN’ berakibat terjadinya erosi pada tanah kebun milik Erly Rospita Br Rajaguguk.

“Kami sudah bersabar menunggu beberapa bulan namun tidak terjadi realisasi sesuai dengan ucapanya yang juga tertulis dalam surat pernyataan tanggal 13 Juni 2025 yang telah di tanda tangani langsung oleh Terlpor ‘SN’ di atas materai,” ujar Erly.

Tidak terima dengan perlakuan terlapor ‘SN’ yang tidak sesuai kesepakatan maka pihak Erly Rospita Br Rajaguguk membuat laporan terkait kasus ini di Kepolisian Resort Rokan Hilir dan laporannya telah di terima dengan nomor register ; STTLP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU. Namun hingga Bulan Desember kelanjutan terkait laporan Erly Rospita Br Rajaguguk hanya jalan di tempat tanpa ada kabar dari pihak Penyidik Polres Rohil.

“Memang ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan ini akhirnya pada Bulan Desember namun tidak ada perkembanganya dalam bentuk surat SP2HP sampai Bulan Februari dimana pihak Penyidik Polres Rohil memberikan surat undangan wawancara konfrontir pada 21 Februari 2025 untuk hadir pada 27 Februari 2025 memenuhi undangan pertemuan dengan Ipda Ivan Bayuaji Maulana S.TRK, MM, Kanit Unit I (satu) Sekaligus Penyidik Polres Rokan Hilir, anehnya pada tanggal 26 Februari 2025 Kami di telpon langsung oleh Ipda Ivan Bayuaji Maulana melalui anggotanya bahwa jadwal pertemuan ini diundur pada 03 Maret 2025 secara melalui telepon whatshap karena dia ada giat keluar kota”, Sampainya panjang lebar.

Erly Rospita Br Rajaguguk semakin terheran-heran, bagaimana tidak pada tanggal 02 Maret 2025 kembali dirinya mendapat kabar terkait jadwal undangan wawancara konfrontir melalui chat whatsapp dari Ipda Ivan Bayuaji Maulana yang menyatakan bahwa belum dapat di laksanakan atau di jadwal ulang dalam waktu yang tidak dapat di tentukan alias waktunya tidak dapat di pastikan.

“Terakhir pihak Penyidik Polres Rohil memenuhi pelaksanaan konfrontir antara Saya dan Terlapor ‘SN’ pada tanggal 10 Maret 2025, tapi selesai wawancara konfrontir tersebut di ruangan penyidik baik Saya sebagai Pelapor kasus ini dan Kuasa Hukum Saya belum diberikan juga SP2HP, sampai dengan laporan pengaduan ini di ajukan oleh Kuasa Hukum Saya di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Riau hari ini”, tutup Erly Rospita Br Rajaguguk.