Pekanbaru – Kuasa Hukum Deni Hendrawan minta Polsek Bukit Raya segera tangkap Pelaku Penganiyaan Kliennya. Hal tersebut dibenarkan oleh Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan penganiayaan terhadap Deni Hendrawan. Dimana laporan tersebut diterima Polsek Bukit Raya pada 16 November 2022 lalu.
“Berdasarkan permintaan kami kepada pihak Polsek Bukit Raya terkait penanganan laporan klien kami, maka hari ini kami sudah menerima SP2HP dari jajaran Polsek Bukit Raya,” ungkap Supriadi Bone SH CLA kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Menurut Supriadi, laporan kliennya tentang telah terjadi tindak pidana pemganiayaan terhadap kliennya sudah sangat terang benderang. “Kami menunggu kinerja dari rekan-rekan di Polsek Bukit Raya untuk segera menetapkan tersangka. Karena kami sudah serahkan bukti-bukti, termasuk juga klien kami sudah menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Riau,” ungkap Supriadi.
Terkait penganiayaan terhadap kliennya itu, menurut Supriadi, pihaknya berharap jajaran Polsek Bukit Raya dapat segera menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap terlapor atau pelaku.
“Karena jangan sampai saat ini masyarakat kehilangan kepercayaan lagi kepada institusi kepolisian, setelah Bapak Kapolri kami lihat sangat-sangat serius untuk menegakkan profesionalitas dan perbaikan di tubuh Polri belakangan ini,” tegas Supriadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko, SH dikonfirmasi Selasa (22/11/2022) siang tak banyak memberikan keterangan. “Siap bapak, kami proses dulu ya. Sabar ya pak masih didalami,” ungkap Lambok menjawab konfirmasi melalui pesan whatsapp. (Ade Monchai)