PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu dan Penyalahgunaan obat obatan terlarang, Psikotropika golongan satu jenis sabu sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu 2 Desamber 2023.
Dalam pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan barang haram berjenis sabu tersebut, Satres Narkoba Polres Pali mengamankan 0,40 gram serbuk kristal yang didapat dari seorang berinisial SPG 62 Tahun. Diduga narkoba jenis sabu sabu, barang bukti tersebut berasal dari warga Lorong Asrama, Kelurahan Talang Timur, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga kuat sebagai kurir.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani SH, menjelaskan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal berjenis sabu tersebut, akan diantarkan SPG 62 Tahun kepada MPA 22.Tahun, berinisial ER 19. Th.
“Kedua orang pengguna ini berasal dari kota Palembang Sumatera Selatan, barang bukti tersebut direncanakannya akan dikonsumsi secara bersama,” kata Kasat Satres Narkoba Polres Pali pada Minggu 3 November 2023,” katanya.
Tambahnya, “saat penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku kurir dan pemakai tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Rejosari, setelah mendapatkan informasi itu, kemudian ia bersama kanit Bripka Edo Caesar, SH. dan Tim Unit Satres Narkoba Polres Pali melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)”.
IPTU Hamdani SH, bersama anggotanya mencurigai dua orang laki laki yang sedang mengendari sepeda motor mio125 warna biru, “kemudian tim melakukan penyetopan terhadap motor tersebut, terduga tersangka pelaku kurir inisial SPG ini, berhasil kita tangkap, sedangkan inisial KA masi DPO berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor pada saat diberhentikan, dari terduga tersangka pelaku kurir inisial SPG, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening kecil berisikan diduga narkotika serbuk kristal jenis sabu. Terduga pelaku ini mengakui, bahwa barang bukti tersebut milik dia, yang di dapat dari seseorang berinisial DN Daftar Pencarian Orang (DPO) warga talang ubi, “kata Kasat Reserse Narkoba IPTU Hamdani
Dia kembali menegaskan, “bahwa barang bukti itu akan diantarkan SPG kepada MPA dan ER, untuk pesta narkoba bersama, dan dari mengantar BB itu SPG mendapatkan Upah Rp. 25.000,- (Dua Puluh lima Ribu), dan uangnya masih tersisa sisa upah masih Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) berikut barang bukti berupa dua paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, dengan berat 0,40 gram, uang pecahan senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sudah kita amankan di Mapolres PALI,” pungkasnya. (Rado L / Humas Polres Pali)