Sungai Penuh – Mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci inisial AD ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/2). AD ditahan bersama dua orang lainya, yakni BN dan LL sekira pukul 17.25 WIB. Penahanan mantan Sekwan Kerinci tersebut diduga kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari Tahun 2017 hingga 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan AD ditetapkan tersangka, mengunakan baju rompi orenge AD langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh status Tahanan Jaksa untuk 20 hari kedepan. Pada hari yang sama juga terlihat Ketua DPRD Kerinci Edminuddin, Inspektorat, dan Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.,MH, kepada awak media membenarkan bahwa pada Senin (13/2/2023) telah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 8 Jam kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh Tahun 2017 sampai 2021.
Mengutip media Tribunjambi.com, dua orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP. “Penetapan tersangkan setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Pada kasus tersebut negara telah dirugikan sebesar 4,9 Milyar yang diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” beber Kajari.
Dalam kasus ini juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.
Pada tahun 2022 kajari Sungai Penuh telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Sungai Penuh tahun 2017 sampai 2021, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni Kejati Jambi. (Yelli/Red) Sumber : Tribunjambi.com