PALI – Karena mencuri getah karet HP bin FR lelaki usia 20 tahun berprofesi sebagai petani yang beralamat di Dusun IV Desa Pandan Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polsek Tanah Abang, Polres PALI Polda Semsel. Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Karena ulahnya pelaku saat ini terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tanah Abang.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berdasarkan laporan LP/B/ 10/V/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 14 April 2023. Adapun waktu kejadian pada hari Jum’at (12/05/2023) sekira Pukul 11.00 WIB, tempat kejadian perkaranya dikebun karet milik pelapor atau korban yang beralamat di Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H,M.Si, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Betul, setelah kita menerima laporan pengaduan dari pelapor selaku pemilik kebun, saya langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah bersama tim opnal untuk melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat serta keterangan dari para saksi-saksi, kita menjurus ke HR yang sudah resedivis, dan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Tanah Abang.
Saat ini terduga pelaku pencurian dan barang bukti 1 buah Karung yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 21 (Dua puluh satu kilo gram) sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan pejabat nomor satu di Polsek Tanah Abang ini, “mengenai kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal (12 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WiIB pelaku mengambil jendol atau getah karet yang sudah disadap dari pohon karet, lalu dimasukkan kedalam karung kemudian pelaku membawa hasil curian dengan menggunakan 1(satu) Unit sepeda Merk Jupiter MX warna hitam, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.250.000,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat lainnya, bahwa pelaku pencurian adalah laki-laki bernama HP yang merupakan resedivis kasus pencurian 363 KUHP.
“Kita mencari keberadaan pelaku dibantu warga Desa Pandan dan menemukan pelaku berikut barang bukti, kemudian pelaku diamankan di Polsek tanah Abang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kanit PPA Polres Pali tersebut. (Rado,L) Sumber: Humas Polres Pali