Rohil – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel reda Milik PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) di lokasi UBI 08 Kepenghuluan Sintong Induk Km 4 Kecamatan Tanah Putih.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RS Alias Eky (27) warga Jalan Pagar Fery Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Selain pelaku, barang bukti turut diamankan seperti timbangan dan tembaga kabel reda.
Kronologis
Pencurian berawal dari laporan Masrizal dan Nifizar selaku Security Abb ke Polres Rokan Hilir dengan membuat Laporan Polisi LP/B/276/X/2022/SPKT/Polres Rohil, Polda Riau, tanggal 2 Oktober 2022.
Pada laporan Nifizar menerangkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel reda di Lokasi UBI 08 Kepenghuluan Sintong Induk Km 4 Kecamatan Tanah Putih pada Sabtu, 01 Oktober 2022. Pencurian itu diketahui saat melaksanakan patroli dilokasi dimaksud.
Kemudia Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama pelapor langsung menuju dan melakukan cek dilokasi tempat kejadian pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran dilokasi.
AKP Juliandi menyampaikan, “hasil penyelidikan dilapangan, Tim mendapati identitas pelaku. Tepatnya pada hari Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tim memburu keberadaan pelaku yang saat itu sedang dirumah milik saudaranya, dan berdasarkan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel reda di Lokasi UBI 08. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. (Legiman /humas)