Batam – Taba Iskandar Anggota DPRD Prov Kepri di periksa terkait kepemilikan kebun selus 1,8 Ha di Rempang Galang oleh Ditreskrimsus Polda Kepri mula pukul 10.00 WIB hingga selesai (13/9/2023).
Selesai di perikasa Taba memberikan keterangan Pers mengatakan benar telah selesai diperiksa. Undangan pemeriksaan tersebut mempertanyakan kepada Taba Iskandar terkait penggarap kebun. Taba membenarkan menguasai lahan dari tahúr 2000an, lahan tersebut didapat atas warga yang membayar hutang saat itu. Namun menyadari lahan tidak memiliki legalitas yang sah, maka lahana tersebut saat itu tidak digarap. “Karena sudah lama lahan tersebut dibiarkan, maka tahun 2021 lahan tersebut saya tanami durian, kelapa dan lain-lain,” ungkapnya.
Pada pemeriksaat Taba diminta mengembalikan lahan tersebut kepada BP Batam, namun Taba tidak mau mengembalikan kepada BP Batam karena Taba tidak mengetahui apakah BP Batam memiliki HPL atau tidak, “saya tidak mau mengembalikan kepada BP Batam, tapi saya mengembalikan kepada Negara. Saya menyadari saya tidak punya legalitas dan saya setuju penggarap ilegal seperti saya dimita mengembalikan lahannya ke negara,” ujar Taba.
“Tapi dalam hal ini kasusnya harus dipisahkan dengen masyarakat asli yang telah menempati dan menghuni bakhan jauh sebelum BP Batam ada. Hak-hak mereka harus di perjuangkan, sungguhpun mereka tidak punya sertifikat, tapi mereka sudah ada di sana bahkan sebelum Indonesia Mardeka,” jeles Taba.
“Kalau masalah lahan yang saya garap, silahkan di ambil karena saya tidak berhak memilikinya, dan saya siap mengembalikan kepada negara. itu langkah yang sudah benar. Tapi untuk lahan mayarakat, ini tentu harus kita bela. Lagian mereka juga tidak anti investasi, hanya saja mereka minta hak nya untuk kesejahteraan mereka,” ucapnya lagi.
“Jadi yang saya sampaikan di media sosial sebelumnya murni untuk membela hak masyarakat, jangan di campur adukan dan dipolitisir, kalau lahan 1,8 Ha yang saya garap, saya setuju di kembalikan, dan bukan hanya saya, penggarap lainnya bahkan puluhan hingga ratusan hektar ya harus dikembalikan ke negara,” tegas Taba.
Taba juga mempertanyakan konsisten BP Batam yang pernah mengeluarkan Izin Prinsip kepada beberapa perusahaan, “bagaimana dengan mereka. Saya haya pernah mendengar, kebenarannya pihak yang berwenang silahkan di cek aja,” cetusnya.
Di akhir wawancaranya Taba kembali menegaskan bahwa dia hanya ingin membela hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadinya. Dan penyelesaian masalah di Rempang harus di pisahkan. “Penggarap harus diselesaikan dengan tegas, tapi berikanlah keadilan kepada masyarakat Rempang,” pungkasnya. (HS)