Jambi – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyatakan, bahwa Kelompok Tani Karya Makmur, Sungai Gelam yang diketuai oleh Asnawi memiliki SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mengelola lahan seluas 210 hektare yang berada di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman.
Bambang menerangkan, di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6190 tahun 2020, disebutkan bahwa korban Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam diberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas 210 hektare yang berada pada kawasan hutan produksi terbatas.
“Kelompok Tani Karya Makmur yang diketuai oleh Pak Asnawi itu sudah punya SK sendiri dari Menteri LHK. Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur seluas kurang lebih 210 hektare,” ujar Bambang Yulisman kepada wartawan saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Bambang, seharusnya Kelompok Tani Karya Makmur memiliki hak untuk mengelola sendiri lahan mereka.
Namun, Kelompok Tani yang diketuai oleh Asnawi itu nyatanya hanya bisa gigit jari, lantaran pihak Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Karya Makmur.
Ketua Koperasi BAM Syarpani diduga justru menguasai alias menyerobot lahan Kelompok Tani Karya Makmur seluas 210 hektare tersebut.
“Dia (Kelompok Tani Karya Makmur,red) harusnya bisa mengelola sendiri, hanya saja BAM (Koperasi BAM) ini masih tidak mengakui,”jelas Bambang
Bambang menerangkan, di dalam SK perubahan Menteri LHK Nomor 4035 Tahun 2020 jelas berbunyi, bahwa lahan Koperasi BAM saat ini hanya seluas 501 hektare, dari sebelumnya 691 hektare.
“Luasnya menjadi 501 hektare,” terangnya.
Bambang menegaskan, SK Menteri LHK yang dimiliki Kelompok Tani Karya Makmur sudah terpisah, dan tidak ada kaitannya lagi dengan Koperasi BAM.
“Sudah terpisah, tidak ada kaitannya,” tegas Bambang.
Sementara itu, pendamping Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ketua Koperasi BAM Syarpani alias Pepen ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.
Saat ini, laporan tersebut masih bergulir di Polda Jambi.
“Hak Kelompok Tani Karya Makmur ini telah dirampas oleh Koperasi BAM,” kata Rakhmat kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Rakhmat menyampaikan, pihaknya kini tengah mengajukan surat permohonan pendampingan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, agar Kelompok Tani Karya Makmur bisa mengelola lahannya sendiri.
“Saya memohon kepada Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada Kelompok Tani Karya Makmur untuk bisa masuk dan mengelola lahan yang menjadi haknya,” jelas Rahmat.
Selama ini, Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa mengelola lahan mereka, lantaran diduga terus dihalang-halangi oleh gerombolan preman bersenjata tajam, yang berkedok sebagai pekerja kebun Koperasi BAM.
“Selama ini Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa menggarap lahan nya sendiri. Pihak Koperasi BAM meletakkan preman bayaran di lokasi lahan,” terang Rahmat.
Rakhmat mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas Ketua Koperasi BAM Syarpani dan oknum Anggota Polisi di Polda Jambi yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Karya Makmur.
“Disana juga kami dapat kabar ada beking, dan beliau (beking) ini pun memang memiliki lahan dilokasi Kelompok Tani Karya Makmur, namanya Mandos alias Hendra. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Jambi, Propam Polda Jambi untuk menindaklanjuti oknum bermana Mandos alias Hendra ini,” tukas Rahmat.
Rakhmat berharap masyarakat Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam, Muaro Jambi mendapatkan keadilan, sehingga bisa mengelola sendiri lahan yang telah menjadi haknya. (Noval)