Rohul, Riau – Isteri Wartawan Korban penganiyaan, Susi Restina Purba (39 th) minta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Rokan Hulu (Rohul), untuk suaminya, Selasa (11/4/2023).
“Saya minta Polres Rohul untuk dapat menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi. Sehingga saya dan keluarga mendapatkan keadilan,” kata Susi Restina Purba.
Demikian disampaikan Susi Restina Purba kepada Wartawan di kediamannya KM-6 Simpang PT Sawit Asahan Indah (SAI), Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Menurut Susi Restina Purba, Suaminya tidak akan mengalami cidera fatal dibagian matanya, andaikan suaminya tidak dilerai dengan cara menarik dan memegang tubuh suaminya, sehingga suaminya tidak bisa membela diri.
Pasalnya, Pelaku penganiyaan suaminya tidak diperlakukan hal yang sama oleh para saksi. Sehingga, pelaku dengan leluasa memukul bagian mata korban. Akibatnya mata korban pecah dan tidak bisa melihat lagi, sebagaimana Vonis dokter.
“Ironisnya, Setelah suami saya cidera dan pendarahan di bagian mata, tidak ada seorangpun diantara saksi yang menolong mengantarkan suami saya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan,” kata dia.
Terpisah, Kapolres Rohul AKBP melalui Priyo Soegito, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi minta awak media untuk datang ke Kapolsek Ujung Batu. Kemudia awak media dapat langsung komfirmasi ke Kapolsek melalui whatsapp nya, Ia menyampaikan, “sudah proses sidik, dan penyidik sedang melengkapi riksa saksi,” katanya.
Namun saat ditanya kapan Kapolres gelar perkara? Agar kasus ini terang benderang Ndan, sangat disayangkan, belum menjawab sehingga berita ini dipubliskan.
Untuk diketahui, Pada Kamis malam (6/4/2023), Residivis berinisial MP (31 th), Warga RT 05 RK Harapan Kelurahan Ujungbatu menganiaya Wartawan Riaumerdeka, ES (36 th) Warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo di Warung Tuak Master, Jalan Ujungbatu Ngaso. (Red**)
Sumber : PJC