Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Jaluko telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Huruf (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Kegiatan Imbangan Operasi Antik SIGINJAI-2023 berdasarkan Hasil TKP di depan Perum Helloconia RT 10 Dusun Baru Desa SEI. Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali, SH menyebutkan beberapa Barang buktinya :
- 1 (Satu) Paket ukuran kecil narkotika Jenis sabu
- 1 (satu) buah bungkus rokok sempurna.
- 1(satu) plastik klip bening kosong
- 1 (satu) unit handphone Nokia Tipe 105 warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Soul.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali, SH ia mengatakan, “Tersangka adalah M. al Auzar al Andani alias Auzar Bin Adi Asmar, umur 25 tahun, islam, Mahasiswa (Supir), Laki-laki, Alamat Rt. 02 Desa Pematang Jering Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi,” ungkapnya.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali, SH sampaikan kronologi penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko pada hari Jumat Tanggal 17 Februari 2023. Pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang bernama M. Al Auziar Al Andani Als Auzar Bin Adi Asmar dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu yang di simpan di dalam 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild di letakan di dasbord motor Mio soul warna merah sebelah kiri bagian depan.
Pengakuan tersangka shabu tersebut dibeli dari Tomi (warga pelayangan) pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tersangka sudah diamankan dibawa ke Polsek Jambi Luar Kota.
Sumber : Kapolsek Jaluko (Noval)