DUMAI — Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut melibatkan satu tersangka yang sama.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan bahwa tersangka berinisial MF alias Poli ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., pada Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya.
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda Beat berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/4/II/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 8 Februari 2026. Korban, Batu Syahputra (26), melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4645 HH yang terparkir di depan kamar kosnya di Jalan Pringgan, Kelurahan Lubuk Gaung.
Kejadian terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban mendapati pintu kamarnya terkunci dari luar dan setelah berhasil keluar dengan bantuan tetangga, sepeda motornya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Selanjutnya, kasus kedua terkait pencurian Yamaha All New Nmax berdasarkan LP nomor LP/B/5/II/Res 1.8/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 10 Februari 2026 dengan korban Moh Ngisa (25).
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha All New Nmax dengan nomor polisi BM 5130 HAA serta dompet berisi uang dan dokumen di rumahnya di Jalan SD Binsus RT 022, Kelurahan Lubuk Gaung. Peristiwa terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB, diduga pelaku masuk melalui jendela yang dicongkel. Kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta.
Kapolres Dumai menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan kedua pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Sa. Keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di Lapas Dumai.
“Sa berperan membawa kabur dan menjual motor hasil curian ke daerah Bagan Besar. Namun saat dilakukan penangkapan, ia berhasil melarikan diri,” ujar AKBP Angga Febrian Herlambang.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK Honda Beat, kunci kontak kendaraan tersebut, surat keterangan kredit Yamaha Nmax, serta dompet milik istri korban kedua. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami akan terus melakukan upaya penuntasan hingga pelaku kedua dapat ditangkap dan proses hukum berjalan secara adil,” pungkas Kapolres.
AKP Zaini Waluyo/Kasi Humas Polres Dumai


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.