Jambi – Kapolsek Telanai AKP S Harefa, SE. MM menyampaikan bahwa Reskrim Polsek Telanai Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus TINDAK PIDANA MEMBERI KETERANGAN PALSU dan atau Laporan Palsu.
Tim Macan Polresta Jambi Bersama Tim Macan Polsek Telanipura di pimpin langsung oleh Kanit macan Polresta Jambi beserta kanit reskrim Polsek Telanipura beserta tim Riksa II, telah melakukan pengungkapan Kasus laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 KUH Pidana dan atau pasal 220 KUHPIdana.
Pengungkapan berdasarkan LP/B- 37/II/2023/SPKT B/ Polsek Telanaipura/ Polresta Jambi/ Polda Jambi.
Disampaikan Kapolsek, “Polsek Telanaipura Jl, Mayjend Sutoyo No 01 Kel. Telanaipura Kec. Telanipura kota Jambi pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
“Pelaku berinisial R, Wiraswasta, Alamat RT. 11 Desa Setiris Kec. Maro Sebo kab. Muaro jambi Prov. Jambi,” lanjutnya.
Kronologis Kejadian
Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2023 di ketahui bahwa terlapor an. R telah melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Mobil Merk TOYOTA AVANZA G 1.3, Nopol : BH 1299 TL, Warna Hitam Tahun 2009 dengan Noka : MHFM1BA379K176785 Nosin: DE49937 miliknya ke Polsek Telanaipura.
Kemudian setelah dilakukakan penyelidikan terhadap laporan yang di buat oleh terlapor R di dapati laporan dan keterangan tidak sesuai dengan yang dilaporkannya seolah-olah Mobil tersebut hilang dicuri sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/37/II/2023 SPKT B pada tanggal 01 Februari 2023, sehingga dengan laporan tersebut akan menggugurkan kewajiban terlapor dalam membayar kredit Mobil tersebut yang mana mobil tersebut sudah di gadaikan dan hasil gadai di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Barang Bukti diantaranya 1(satu) lembar Poto copy STNK an. SAMSUDIN, 1(Satu) Lembar Surat keterangan Leasing dari PT BFI FINANCE.
“Tim Macan Polresta Jambi bersama Tim macan Polsek Telanaipura setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang di laporkan oleh tersangka, merupakan laporan palsu, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di alamat rumahnya. Tim Macan Polresta Jambi dan Macan polsek Telanaipura melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (Noval)