Rohil, Riau – Berantas praktek perjudian di tengah masyarakat, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan di sebuah Warung Widya terletak di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 4/1/ 2023. Pukul 04.25 WIB.
Dalam penggerebekan ini, Tim Opsnal berhasil menyita 1 unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp 250.000,- serta menangkap seorang wanita bernama Dormian Br. Tampubolon (30 tahun) alamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap. Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi saat dikompirmasi Awak media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana perjudian jenis meja tembak ikan di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau oleh Sat Reskrim polres Rohil itu.
“Awalnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais,” ungkapnya.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu lalu Kanit Opsnal memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan, dan benar adanya aktifitas permainan judi meja tembak ikan, kemudian Tim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan,” ungkapnya.
“Pada saat melakukan penggrebekan para pemain melarikan diri, Selanjutnya tim opsnal juga mengamankan saksi yang berada di tempat tersebut lalu membawa pengisi cip (Wasit), saksi dan meja tembak ikan tersebut ke Mapolres Rohil,” pungkasnya. (Legiman/humas)