Madina – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan pernyataan tentang keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), sebagai perusahaan pembangkit tenaga panas bumi (PLTP) yang beroperasi di Kabupaten Madina, Sumut. Walhi Sumut mendesak Stakeholder agar menutup operasional PT SMGP dan segera mengadilinya.

Dalam rilis yang Walhi Sumut, Jumat (25/4/2025). Rianda Purba Direktur Eksekutif Walhi Sumut menyampaikan, setelah terbukti melanggar hak asasi manusia, kini kerusakan lingkungan di wilayah eksploitasi PT SMGP semakin nyata. Belasan titik semburan lumpur panas muncul di wilayah eksploitasi PLTP Sorik Marapi yang dioperasikan oleh PT SMGP, Kabupaten Madina, Sumut.

Berdasar informasi yang diperoleh WALHI Sumut, kata Rianda ternyata sudah dua tahun bermunculan titik lumpur dan air panas baru di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina.

Video semburan lumpur tersebut akhir-akhir ini viral di media lokal, sebab sejak awal kemunculannya warga mengaku tak dapat respons baik dari pihak perusahaan. “Lebih kurang 10 sampai 15 meter (jarak semburan lumpur) dari lokasi pengeboran orang itu (perusahaan),” kata Rianda dari pengakuan salah seorang warga.

Lebih lanjut Rianda menyebut, akibat lumpur panas dengan bau menyengat yang timbul di perkebunan telah mematikan
pohon-pohon karet milik warga.

Belum lagi warga 4 desa di sekitar aliran Sungai Aek Roburan kerap mengeluhkan buruknya kualitas air, dengan bau menyengat, dan mengganggu produktivitas pertanian padi mereka.

Atas kasus itu, sebut Rianda menambah daftar panjang dampak buruk eksploitasi geotermal yang dilakukan oleh PT SMGP.

Aspek Hukum dan HAM

Sebelumnya, investigasi WALHI Sumut, menemukan fakta jika PT SMGP bersalah atas tragedi keracunan masal, 2024 lalu. Belum lagi kejadian keracunan 2021 silam, yang menewaskan 5 orang warga.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia menyampaikan hasil investagasi terhadap PT SMGP kepada Walhi Sumut melalui Surat Nomor 1057/PM.00/R/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024, Perihal : Rekomendasi Kasus Dugaan Kebocoran Gas PT SMGP. Hasil investigasi KOMNAS HAM menemukan beberapa fakta yaitu:

  1. Warga yang tinggal di daerah yang jaraknya lebih dari 300m dari PT SMGP (Desa Sibangor Julu + 500 m dan Desa Sibangor Tonga + 700m), setiap tahun selalu mencium bau menyengat dan setelah itu warga merasa pusing, mual, dan lain-lain. Kemudian, Pihak rumah sakit setiap tahun selalu mendapatkan pasien dengan keluhan yang sama.
  2. Warga tidak mengetahui bau yang mereka hirup itu, namun warga merasa pusing, mual, dan lain-lain setelah mencium bau tersebut.
  3. Tidak pernah ada sosialisasi dari Kementerian/Instansi terkait lainnya (Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI) tentang Geothermal (seperti bahaya, tindakan yang harus dilakukan jika terjadi keadaan darurat).
  4. Di sekitar pemukiman warga tidak ada Puskesmas yang lengkap, tidak ada jalur evakuasi dan alarm tanda bahaya yang ada di kantor desa tidak berfungsi.
  5. Warga mengalami trauma akibat kebocoran gas tahun 2021 dan bau yang muncul mengakibatkan warga menjadi pusing, mual, pingsa, bahkan meninggal dunia.

Alat pendeteksi gas beracun tidak berfungsi. Pada surat tersebut, KOMNAS HAM RI menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini berdasarkan adanya alarm yang tidak berfungsi dan masih adanya warga yang sakit karena menghirup bau. Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara Baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian Membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini Tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut menerangkan bahwa selain PT SMGP, pihak lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI juga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan ratusan warga keracunan, hingga beberapa diantaranya meninggal dunia.

Untuk itu, Walhi Sumut juga menilai bahwasannya izin PT SMGP jelas bermasalah. Mengingat sosialisasi merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Penerbitan izin pengelolaan PT SMGP, akan tetapi fakta membuktikan bahwa sosialisasi tidak pernah dilakukan. Sehingga, patut untuk diragukan keabsahan dokumen AMDAL dan izin PT SMGP dan patut diduga ada yang dipalsukan dalam proses penyusunan AMDAL dan tentu berakibat hukum terhadap keabsahan izin PT SMGP tersebut.

Padahal Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

“Walhi Sumut melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SMGP tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah, malah seolah-olah pemerintah melindungi pelanggaran HAM yang dilakukan PT SMGP dengan membiarkannya tetap melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Rianda.

Hal ini sangat berbahaya apalagi telah ditemukan semburan lumpur di wilayah PT SMGP yang tentu membuat warga sekitar semakin khawatir akan keselamatan jiwa dan ruang hidupnya.

Kemudian berdasarkan hal tersebut di atas, maka Walhi Sumut dengan ini mendesak agar pemerintah baik di pusat maupun di daerah segera menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi. Stakeholder/Instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas dan mencabut izin PT SMGP.

Aparat penegak hukum segera mengusut, memperoses, dan mengadili pengurus atau pelaksana PT SMGP yang memiliki peran dalam Pelanggaran HAM tersebut dan segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin PT SMGP. ( wp-t)