Rohil, Riau – Diduga sering transaksi sabu-sabu dirumah kediamannya Jln. Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. SR alias Kakek (58 tahun) Terpaksa diciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir. Senin 6 Maret 2023, Pukul 20.30 WIB.
Kakek yang mengaku tidak bekerja ini di ciduk dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Bukan Tanaman (Sabu-sabu) oleh Polsek Simpang Kanan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari infermasi warga, kemudian Kapolsek Simpang Kanan saudara IPTU Imbang Perdana, S.H. M.H, memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Saat itu unit Reskrim langsung menuju rumah pelaku, kemudian didampingi RT setempat tim mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya. Ketika dilakuka penggeledahan Unit Reskrim temukan barang bukti berupa 1 buah tas coklat berisikan 1 unit timbangan merk constant warna silver hitam dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Diatas meja ditemukan 2 buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 set alat hisap Shabu (bong), 1 buah kaca pirex, 1 unit hp Vivo warna biru. Didalam kamar pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp. 36 ribu rupiah, serta di sekitar pelaku juga ditemukan 1 unit timbangan warna silver hitam.
“Atas ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti yang didapat dari saudara inisial SR alias Kakek ini,2 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit timbangan digital merk Constant, warna hitam silver, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah dompet warna cokelat, 1 set alat hisap Shabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih bergaris merah. Juga ada uang kontan sebanyak Rp. 36 ribu rupiah, plastik bening klip merah kosong sebanyak 64 lembar dan 1 unit handphone merk Vivo dengan nomor seri V2029 warna biru langit.
“Dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Methaphetamine, setelah itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil