Muaro Jambi – Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua ia mengatakan dimana selama tahun 2022 ini polsek Mestong telah mencatat 50 kasus perkara yang telah masuk,dimana 16 perkara sudah diselesaikan.
“Tercatat pada tahun 2022 selama satu tahun hingga saat ini polsek telah mencatat 50 perkara yang masuk dengan rinciannya yakni,1 kasus perkara Curanmor, 2 kasus perkara penganiayaan, 26 perkara kasus (curat), 9 Kasus perkara pengelapan,1 kasus perkara aniaya ringan,1 kasus perkara pembunuhan,1 kasus perkara perkosaan,1 kasus perkara pengeroyokan, 2 kasus perkara pencabulan, 1 kasus perlindungan terhadap anak,1 kasus perbuatan tidak menyenangkan, dan lain- lain,” ungkap Kapolsek.
“Untuk penyelesaian tindak pidana yakni 7 kasus Curat,1 kasus curanmor,1 kasus penganiayaan,1 kasus perkosaan,2 kasus pembuatan cabul,1 kasus pengerusakan,1 kasus perlindungan wanita anak, 2 kasus pengelapan,” tambah Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua di ruang kerjanya, Kamis,(05/01/2023).
“Untuk itu, guna Antisipasi kita selalu meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Mestong,” terangnya
“Tujuan dilakukan Patroli agar bisa memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek Mestong,” katanya.
“Kami dari Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua ia memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,” pungkasnya. (Noval)