Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang ditangkap tangan,Kamis (6/4/2023) malam kemarin. Bupati Adil terjerat suap layanan jasa umroh dan pemotongan uang pengganti (UP).
“Suap pengadaan jasa umroh,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan(UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Menurutnya, sejauh ini dua dugaan tindak pidana korupsi itulah yang ditemukan KPK. Lembaga antirasuah akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut. “Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” tuturnya.
UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dikucurkan melalui Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.
Diwartakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam kemarin di Selatpanjang, Riau. Namun, tim KPK masih menghitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.
“Untuk bukti uang, sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Ali Fikri menegaskan, penanganan kasus korupsi tak memandang jumlah uang yang diamankan. “Jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” katanya.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Ali. (Legiman)
Sumber: sabangmerauke