Bangko – 3 Pria positif narkoba alamat Jln Skip Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, masing – masing SY alias Surya (26 tahun ) buruh, SM alias Kerman (50 tahun) nelayan, dan KY alias Imong (43 tahun) PNS, Diciduk Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) secara bergiliran, Senin 12 Juni 2023 pukul 23.30 WIB.
Ketiganya diciduk, setelah terendus petugas sebagai pelaku dan terlibat dalam penyatronan barang-barang dirumah pensiunan PNS atas nama H. Wazirwan, (62 tahun), di Jln. Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 1 Juni 2023, pukul 10.10 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH., membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Kronologis
Pada senin 5 Juni 2023, sekira pukul 06.00 WIB, saat itu saksi I (anak Pelapor) hendak berolahraga dan mengeluarkan sepeda motor, ia nya melihat pintu samping rumah yang semula dalam keadaan tertutup sudah dalam keadaan terbuka, setelah itu saksi I memberitahukan kepada pelapor dengan mengatakan “Pak pintu samping rumah kita kok jebol” kemudian pelapor menjawab “cobak cek apa yang hilang”.
Setelah keduanya memeriksa barang yang ada didalam rumah tersebut, telah hilang berupa 1 unit sepeda merk Genio, 1 unit sepeda merk Turanza, 1 unit mesin Outdoor AC merk Sharp, 1 unit mesin air merk Shimizu, 1 Unit Scooter, 1 unit pemanas air Merk Wika, 1 pasang sepatu olahraga /sports, 1 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 2 buah mesin air ikan, 2 Pasang sepatu Boots dan 2 bilah Parang.
“Diduga kerugian materil sebanyak ,Rp.10 juta rupiah, selanjutnya pelapor di melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. mendapat informasi bahwa pelaku inisial SY alias Surya sedang berada di jalan pahlawan Gg. Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, tepatnya dirumah warga. Kemudian Tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Polsek Bangko Ipda Ce vin Thi morut Beryan D jari S.Tr.K, M.H. menuju rumah tersebut.
Setibanya di lokasi Tim mengamankan dan melakukan interogasi, SY alias Surya mengaku telah melakukan pencurian dan barang-barang hasil curian tersebut penjualannya di bantu oleh saudara SM alias Kerman dan KY alias imong, dan sebagian hasil curiannya itu telah ia jual ke tukang rongsokan.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan tentang 2 orang laki-laki tersebut. Selanjutnya mengamankan SM alias Keman dan membawanya ke kantor Polsek Bangko, dan kemudian menuju ke rumah KY alias imong yang berada dirumahnya dan melakukan penggeledahan di dapati 2 unit sepeda milik pelapor dan langsung mengamankan dan membawa ke kantor Polsek Bangko, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti, 1 pasang sepatu olahraga atau sports, 1unit sepeda merk Genio dan 1 unit sepeda merk Turanza. Untuk tes urine tersangka telah dilakukan dan didapati ketiga nya positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin. Dan untuk sangkaan adalah selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUHPidana,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber : Humas Polres Rohil