Pekanbaru – Tengah viral di tengah masyarakat Kota Pekanbaru terkait Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Riau mengambil sejumlah berkas sebanyak 36 Boxs Kontainer dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Riau hingga telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang berada di lingkungan Sekretariat DPRD Riau beberapa hari lalu.
Dilansir dari media online detik.com, Tak pelak lagi ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau yang bekerjasama dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dalam rangka mengaudit hasil temuan Tipidkor 35 ribu tiket pesawat fiktif yang nantinya berdasarkan hasil penghitungan BPKP akan keluar besaran kerugian negara terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.
Awak Media berhasil menjumpai Krisno Wahyu Utomo Jabatan Kepala Bagian Umum dan berfungsi juga sebagai Ketua PPID dan Kehumasan di BPKP Perwakilan Riau untuk mempertanyakan lebih lanjut sejauhmana proses yang tengah di lakukan BPKP dalam mengaudit hasil temuan Tipidkor Polda Riau.
“Koordinasi telah dilakukan oleh Polda bersama kami (BPKP-red), saat ini tim sudah bergerak melakukan kegiatan audit tersebut, tapi saya tidak bias menjelaskan sampai sejauhmana karena surat tugas telah dibuat sekitar Bulan Agustus lalu”, kata Krisno Wahyu Utomo di ruang kerjanya Lantai 2 Gedung Kantor BPKP Jalan Sudirman No. 10 pada Rabu (2/10/24)
“Saat ini Tim sedang bekerja namun saya tidak tau progress hasil pekerjaan tersebut sudah sampai dimananya”, ucapnya.
Dia menjelaskan, Tim Investigasi telah dibentuk oleh BPKP untuk mengaudit temuan Tipidkor Polda Riau dimana secara struktur organisasi ada satu bidang investigasi khusus bertugas dalam mengaudit perkara-perkara yang dimintakan oleh Bouwheer.
“Untuk Tim Investigasi sendiri di bentuk oleh Kepala Bidang Investigasi dalam mengaudit hasil temuan Tipidkor Polda Riau ini yang telah di keluarkan surat tugasnya ”, jelas Krisno sapaan akrabnya.
“Dalam kasus tipidkor BPKP akan menyampaikan hasil audit hanya kepada Bouwheer saja tentu saja Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, KPK dan Kepolisian. Untuk terkait kasus ini Bouwheer nya tentu saja Polda Riau, expose hasil audit kami termasuk data yang dikecualikan tidak bisa di sampaikan kepada pihak media”, tegasnya.
“Surat tugas (ST) yang diberikan kepada Tim Investigasi tidaklah saklek memang ST ini ada tenggat waktu, namun jika ada pendalaman lebih lanjut akan di beri ST tambahan yang masa berlakunya sesuai yang dibutuhkan , Tim Investigasi bekerja sesuai dengan kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti hingga butuh waktu untuk penyelesaian kasus tertentu disesuaikan dengan kondisi dilapangan”, imbuhnya.
Sebagaimana di ketahui BPKP bekerja atas landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/ daerah, seperti audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif; dan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan.
Sementara itu di tempat berbeda awak media titahnews.com juga mencoba meminta keterangan kepada salah satu Pemerhati Sosial Kota Pekanbaru sekaligus Praktisi Hukum Tomy Freddy Simanungkalit SH MH tentang dilematis pilkada damai dengan adanya temua Barang Bukti dugaan kasus tipidkor SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, ditemui di salah satu tempat minum kopi di Kota Pekanbaru pada Rabu (2/10/24).
“Tentu saja ini berpengaruh di masyarakat arus bawah, menimbulkan dilematis terakait pilkada damai yang di gaungkan selama ini baik oleh pihak kepolisian maupun pihak penyelenggara pemilihan umum kepala daerah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu)”, kata Tomy Freddy Simanungkalit.
“Sepertinya kasus ini digesa oleh Polda Riau tapi dilakukan dengan setengah hati, dan bertepatan dengan suasana pemilu apalagi ada salah satu kandidat peserta Pilwako yang juga telah diperiksa dalam lingkaran dugaan kasus SPPD Fiktif ini”, tutup Tommy.