Rohil – Unit Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan media sosial di Bagansiapi-api.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, Minggu (11/6/2023) menerangkan, “kejadian itu bermula pada hari Sabtu 15 April 2023 sekira jam 11.30 WIB di Jalan Perniagaan RT.007 / RW 002 Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (tepatnya didepan rumah korban) Beng Ha,” ucapnya.
“Dimana, korban yang sedang mencuci di datangi pelaku dan langsung merampas kalung emas yang dipakai hingga korban terseret dan terjatuh dan korban dirugikan sekitar Rp 10 jura serta mengalami luka-luka. Dengan pedoman rekaman CCTV, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH langsung memerintahkan Kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi keberadaan pelaku,” tambahnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, didapatkan bahwa pelaku Dedi Candra Pada hari Jumat 09 Juni 2023 sedang berada di Pekanbaru di Jalan Taman Karya tepatnya di perumahan Alamanda 2 sebagai tempat pelarian dan persembunyiannya selama kurang lebih 2 bulan pasca melakukan aksi curasnya tersebut.
Tanpa membuang buang waktu, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan mengepung rumah yang dimaksud.
“Mengetahui pelaku dikenal licin dan di takutkan melarikan diri, kemudian tim unit reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka di dalam kamar depan rumah tersebut,” katanya.
Setelah diamankan, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bernama Dedi Candra dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama satu orang temannya yang bernama Andi. Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan di temukan jaket warna silver yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi curas yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Saat pelaku di bawa kembali ke Kota Bagansiapi-api dan melakukan pengembangan terhadap Andi, tersangka Dedi Candra melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian tim unit reskrim Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka sehingga tersangka kembali dapat diamankan.
“Dari hasil Tes urine tersangka positif mengkomsumsi Amphethamin dan methampetamin,” ujar Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H. (Legiman)
Sumber: Kasi Humas Polsek Bangko