Jakarta – Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menguat di ruang publik. Dorongan evaluasi tidak hanya datang dari kalangan akademisi dan pembuat kebijakan, tetapi juga dari masyarakat yang turun ke jalan menyuarakan keresahan atas maraknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi serta efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.

Sumber KINERJAEKSELEN.co, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menilai, peluang penataan ulang pilkada semakin terbuka seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“Masih ada celah konstitusional untuk mengubah dan menata ulang pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah kepada media ini, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tidak mengunci satu model tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menentukan harus dipilih secara langsung atau tidak langsung.

“Konstitusi kita sangat terbuka. Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika. Aceh, Minangkabau, Jawa, Bali, Dayak, Bugis, Maluku hingga Papua punya tradisi, budaya, dan realitas politik yang berbeda dalam memilih pemimpinnya,” jelasnya.

Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Moral Individu

Prof. Djohermansyah menegaskan, maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral pribadi.

Berdasarkan data yang ia miliki, sejak pilkada langsung dimulai pada 2005 hingga kini, tercatat 415 kepala daerahtersangkut perkara hukum terkait korupsi.

“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi masalah orang per orang. Ini persoalan sistem pemilihan kita yang mahal, tidak elok, dan tidak sesuai dengan realitas sosial, ekonomi, serta politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.

Ia menilai, penerapan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah—mulai dari kota besar hingga wilayah terpencil—telah mengabaikan perbedaan kapasitas fiskal, tingkat pendidikan politik, serta struktur sosial masyarakat daerah.

Pilkada Langsung Mahal, Demokrasi Lokal Rapuh

Salah satu akar persoalan pilkada langsung, menurut Prof. Djohermansyah, adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. Untuk maju sebagai bupati saja, biaya politik dapat mencapai Rp30 miliar, bahkan di sejumlah daerah bisa menembus Rp150 miliar.

“Padahal gaji resmi kepala daerah hanya sekitar lima juta rupiah per bulan. Lalu bagaimana modal itu bisa kembali? Jawabannya sering kali korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tingginya biaya pilkada tidak lepas dari praktik “sewa perahu” partai politik, politik uang, hingga tekanan tim sukses. Kombinasi ini membuat kepala daerah terpilih sejak awal terjebak dalam lingkaran utang politik yang berpotensi berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Pilkada Tak Harus Diseragamkan

Prof. Djohermansyah menolak anggapan bahwa membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi. Menurutnya, justru pemaksaan model “satu orang satu suara” di seluruh daerah merupakan kesalahan besar.

“Demokrasi tidak boleh diseragamkan. Ada daerah yang siap pilkada langsung, ada yang lebih tepat lewat DPRD, bahkan ada yang bisa ditunjuk. Jangan dipaksakan semua sama,” katanya.

Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepemimpinannya tidak dipilih melalui pilkada langsung, namun tetap stabil dan efektif. Selain itu, sejumlah daerah yang dahulu berstatus kota administratif dan dipimpin melalui penunjukan, seperti Bekasi dan Depok, justru mampu berkembang pesat.

Model Asimetris Jadi Jalan Tengah

Sebagai solusi, Prof. Djohermansyah mendorong penerapan model pilkada asimetris. Dalam model ini, daerah dengan jumlah penduduk besar, tingkat pendidikan politik tinggi, serta kemampuan fiskal memadai tetap melaksanakan pilkada langsung.

Sementara itu, daerah yang belum siap dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau penunjukan terbatas.

“Demokrasi itu proses, bukan dogma. Daerah-daerah itu suatu saat bisa ‘naik kelas’ ke pilkada langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik semacam ini juga lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi seperti Amerika Serikat dan Australia, di mana tidak semua kepala pemerintahan lokal dipilih langsung oleh rakyat.

Revisi Undang-Undang Jadi Kunci

Terkait Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa yang perlu dibenahi bukan konstitusi, melainkan undang-undang turunannya, terutama Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah, menurutnya, berkewajiban memberikan edukasi publik secara jujur dan menyeluruh agar masyarakat tidak terjebak pada narasi hitam-putih.

“Jangan menyesatkan publik dengan mengatakan pilkada harus tunggal. Yang penting bukan prosedurnya, tapi hasilnya: pemerintahan daerah yang efektif dan rakyat yang sejahtera,” tegasnya.

Bagi Prof. Djohermansyah, penataan ulang pilkada bukan ancaman demokrasi, melainkan upaya menyelamatkan demokrasi lokal agar lebih sehat dan berkeadilan.

“Yang harus sejahtera itu rakyat, bukan bupati atau wali kotanya,” pungkasnya, seperti dikutip dari parlementaria.com, Sabtu (24/1/2026).

Sumber : KINERJAEKSELEN.co