Medan – Tim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam, Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai. Dari enam orang pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kawanan pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah dan menggasak sejumlah barang berharga milik yayasan, di antaranya laptop, kamera digital, kompresor pendingin udara, serta empat unit proyektor. Aksi mereka terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Robin Ginting yang mewakili pihak yayasan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku melalui rekaman CCTV.

“Terhadap enam orang pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya harus diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” jelas Kompol Dwi, Rabu (3/9/2025).

Tiga tersangka yang ditembak berinisial FR, RP, dan IH, semuanya merupakan warga Kecamatan Medan Denai. Penangkapan berawal dari tersangka JA di kawasan Tanah Garapan Jermal 15. Dari hasil pemeriksaan, JA mengaku telah menjual mesin kompresor hasil curian bersama dua rekannya, MFSS dan DS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Dari keterangan para tersangka, sebagian dari mereka merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Mereka juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Kini, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.